Harap Bantuan Gubsu dan Kapoldasu, Petani di Sergai Menderita, Tanah 36 Hektar Mau Dikuasai Terduga Mafia Tanah

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:51 WIB

201,107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI – Masyarakat tani di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menderita akibat ulah terduga mafia tanah. Sebab lahan sawah mereka seluas 36 hektar kini mau dikuasai secara paksa dengan modus pemasan plang.

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat tani Sei Nagalawan, Muhamaddin (57), kepada wartawan di Medan, Rabu (18/110). Ia mengatakan jika pemasangan plang itu diduga dilakukan oleh oknum ormas.

“Jadi mereka pasang plang sesuka hati mereka saja dengan mengatasnamakan pengacara (Rustam Efendi). Plang itu tidak ada tulisan putusan dari pengadilan. Pemasangan plang itu sudah berjalan seminggu ini,”kata Muhamaddin, Rabu (18/10).

Atas pemasangan plang itu, lanjut dia, masyarakat tidak berani melakukan aksivitas bertani menanam padi. Pasalnya, kata dia, para petani takut dengan oknum preman.

“Sudah 3 bulan mereka tidak bertani, karena ada ini oknum preman. Mereka bingung kenapa tanah mereka dilarang masuk ke tanah mereka,” ucap dia.

Awal penguasaan tanah itu, dijelaskannya, ketika tanah masyarakat tani yang awalnya mereka kuasai selebar 48 hektar,  digugat oleh orang pihak (Rustam Efendi) dan dimenangkan mereka di Pengadilan Lubuk Pakam. Kemudian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A mengeluarkan surat eksekusi dengan nomor perkara 15/Eks/2015/76/pdt.G/2004/PNLP, dimana mereka diperintah melakukan eksekusi seluas 12 hektar.

Baca Juga :  Lindungi Satwa Liar, Polres Dan Haka Gelar Sosialisasi Penggunaan Senapan

“Jadi surat eksekusi itu keluar 26 Januari 2023 kemarin, 12 hektar. Tapi sekarang mereka menguasai semua tanah 48 hektar itu. Padahal 38 hektar itu masih dikuasai masyarat tani. Masyarakat tidak boleh masuk dan merasa terintimidasi dengan plang itu. Kalau mereka masuk diancam masuk penjara dengan pasal 551 KUHPidana. Makanya sekarang mereka takut masuk untuk bertani. Karena masyarakat ini masih bodoh semua disana, mereka tidak mengerti,”jelas dia seraya mengatakan plangnya terkesan tidak jelas.

Ketika ditanya, apa surat yang petani pegang. Mereka mengaku dari 50 tahun lalu menguasai tanah tersebut untuk bertani menanam padi dan tidak pernah diberikan suarat apapun dari pemerintah.

“Asal mau diurus, mereka tidak mau memberikan. Kepala Desa tidak pernah memberikan surat apapun termasuk SKT, alhasil ya begini, petani menjadi korban. Sedangkan mereka mengataskan namakan oknum bisa menguasa tanah petani. Padahal petani disini sudah mengusai tanah ini dari kakek buyut mereka,”terangnya seraya mengatakan ada 35 kepala keluarga yang menguasai tanah 38 hektar tesebut.

Baca Juga :  Polda Sulteng Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Debat Publik Kedua Pilgub Sulteng

Adapun, dia bilang, pegangan masyarakat saat ini adalah “surat boroh” dari kakek mereka dari tahun 1975. Surat itulah yang saat ini mereka punya sebagai alasan melakukan penguasaan tanah selama berpuluh-puluh tahun.

“Jadi kasianlah masyarakat ini. Dulu mereka juga sempat ditipu sama oknum pengacara sebesar 300 juta. Alasannya untuk buat sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat itu, yang ada malah tanah mereka mau dikuasai mafia,”sebutnya.

Untuk itu, ia yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat berharap agar pemerintah mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat tani di Sergai. Sebab, masyarakat disana masih buta hukum dan butuh perhatian pemerintah untuk menghadapi para terduga mafia tanah disana.

“Tidak ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Pemprovsu jajaran dan Polda Sumut jajaran sampai saat ini. Harapan masyarakat pun saat ini hanya kepada Gubernur Sumatra Utara dan Kapolda Sumut untuk membantu mereka.” Pungkasnya.(ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Simalungun Patroli Blue Light, Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukumnya
Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan
AKP Roby Afrizal: Jauhi Narkoba, Dekatkan Diri pada Prestasi dan Agama
Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day
Murni Kepentingan Masyarakat, Aksi SOMASI Lanjutan Jilid III Akan di Gelar
Kombatan GAM Desak Bupati Gayo Lues Hentikan Kegiatan Provokatif Mengatasnamakan Pemekaran Aceh
Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar dan pungli di Sei Balai

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 09:52 WIB

Polres Simalungun Patroli Blue Light, Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas di Wilayah Hukumnya

Senin, 5 Mei 2025 - 00:40 WIB

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Senin, 5 Mei 2025 - 00:32 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:30 WIB

AKP Roby Afrizal: Jauhi Narkoba, Dekatkan Diri pada Prestasi dan Agama

Senin, 5 Mei 2025 - 00:26 WIB

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:13 WIB

Kombatan GAM Desak Bupati Gayo Lues Hentikan Kegiatan Provokatif Mengatasnamakan Pemekaran Aceh

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:51 WIB

Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar dan pungli di Sei Balai

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tiga Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Sipagimbar, Hentikan Premanisme

Berita Terbaru

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

ACEH

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Senin, 5 Mei 2025 - 00:26 WIB