Hendak Selundupkan 959,49 Gram Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 16:13 WIB

20172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendak Selundupkan 959,49 Gram Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

Hendak Selundupkan 959,49 Gram Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

TLII>>Pria asal Pidie berinisial JD (32), tertangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat hendak terbangkan lima paket sabu seberat 959,49 gram ke Lombok pada Minggu (3/11/2024) lalu.

Petugas avsec bandara setempat menemukan barang haram itu dari koper yang dibawa JD saat pemeriksaan. Atas temuan ini, JD dan barang bukti yang ada lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses lanjut.

Hendak Selundupkan 959,49 Gram Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan polisi, diketahui bahwa JD nekat membawa paket sabu itu ke Lombok atas suruhan MH alias MAD (37), warga asal Jakarta yang berperan sebagai pengontrol dalam aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Atas perintah Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita lakukan pengembangan yang ikut dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra kepada Awak Media dalam Konferensi Pers, Senin (25/11/2024).

 

Akhirnya, tim gabungan pun menangkap MH alias MAD di pinggiran Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Kota Langsa. Saat itu, ia hendak kabur ke Medan setelah mengetahui bahwa rekannya tertangkap.

Hendak Selundupkan 959,49 Gram Sabu ke Lombok, Pria asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

“Yang bersangkutan kita boyong ke Banda Aceh dan kita periksa. Dari pengakuannya, dia sudah lima kali mengirimkan barang ini, empat kali berhasil dan satu kali gagal yang kita ungkap ini, namun tidak semua dari Bandara SIM, beberapa lainnya dari luar,” kata Raja.

 

Tersangka JD mengaku akan memperoleh uang sebesar Rp 55 juta untuk mengirimkan sabu tersebut sampai ke tujuan. Sementara MH alias MAD, mengaku bahwa sabu itu milik SYAR yang masih buron.

 

“Tersangka MH alias MAD diperintahkan oleh SYAR untuk mencari orang yang akan mengirim paket hingga tiba ke tujuan. Dia juga mengaku akan memperoleh uang sebesar lima juta dari SYAR dan memperoleh tiga juta dari JD jika berhasil,” ungkapnya.

 

Saat ini polisi masih memburu keberadaan SYAR selaku pemilik sabu. Sementara, tersangka JD dan MH alias MAD masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.

Berita Terkait

Dukung Event MotoGP Mandalika 2025 Internasional, PT Pelindo Multi Terminal Siapkan Infrastruktur Dan SDM Di Pelabuhan Lembar
Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana
Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia
Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan
Aripa FC Menang 4-1 atas PA FC, Lolos ke 8 Besar Piala Bupati Gayo Lues
Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor
Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”
Wagub dan Kapolda Aceh Kompak: Pertambangan Ilegal Ancaman Serius Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Lapas Binjai Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Ka’KPLP Lapas Binjai Pimpin Apel Regu Jaga, Tekankan Disiplin Dan Integritas Dan Dorong Kekompakan Petugas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Lapas Tebing Tinggi Jadi Role Model, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Lakukan Studi Tiru ZI WBK.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Komitmen Raih WBK, Lapas Perempuan Medan Lakukan Studi Tiru Ke Lapas Tebing Tinggi

Berita Terbaru