Hina Anggota Polri Melalui Medsos, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

yon

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:38 WIB

20337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi | Seorang pria berinisial ZU warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Kepolisian, melalui media sosial Snack Video.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban yakni Dedek Usman yang merupakan anggota Polri berdinas di Polsek Peureulak, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani, pada Minggu (23/4) lalu.

“Dalam video, dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; pelaku menyebutkan narasi tuduhan yang mengarah kepada korban, bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain,” kata Kapolres, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Peringati HUT PGRI Ke-78 dan HGN Tahun 2023, Wali Kota Subulussalam Buka Seminar Nasional Pendidikan

Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut dan didapati pemilik akun adalah tersangka ZU, hingga selanjutnya pelaku langsung diamankan pada Selasa (25/7) lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membuat narasi menjelek-jelekkan korban dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort dan baru diposting di akun Snack Videonya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Budidaya Jangkrik, Inovasi Baru Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk Kemandirian Warga Binaan

Adapun motif pelaku mengunggah video tersebut, dikarenakan tersangka menduga bahwa korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang, sehingga membuat tersangka mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal, karena pelaku juga sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

“Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terbaru

error: Content is protected !!