Hina Polisi Di Medsos, Buya Ditangkap Polres Aceh Timur

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:13 WIB

20194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus ini bermula laporan dari Dedek Usman Rizal selaku korban, ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 23 April 2023 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun media sosial SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani. Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SH SIK MH kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa, Selasa (29/08) petang.

Lebih lanjut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sulmo Wibowo SIK mengatakan, kejadian ini diketahui oleh korban saat ia sedang melihat aplikasi SnackVideo yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya.

Dari akun tersebut terdapat narasi yang menuduh bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain.

Korban yang merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polsek Peureulak, Polres Aceh Timur menyebutkan, pernyataan dari postingan video tersebut tidak benar. Atas kejadian tersebut ia merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta institusi Polri, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi.

Dari Laporan Polisi ini, Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Opsnal Satreskrim (Resmob) melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut.

Baca Juga :  Polresta Serang Ringkus Empat Residivis Pengedar Narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi SnackVideo ini milik tersangka, ZU (38 tahun) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka ZU pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023.
Dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka sebagai pemiliki akun SnackVideo KH. Gus Tengku Buya Fatani memposting video dengan narasi menjelek-jelekkan pelapor dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort kemudian barulah tersangka mempostingnya di akun snackvideo KH. Gus Tengku Buya Fatani.

Motif pelaku mengunggah video tersebut karena pelaku menduga korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal dikarenakan pelaku sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: Satu buah screenshots profil akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telahdi export ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; Satu buah screenshots akun pengguna media social SnackVideo Reza Pahlevi447 dan akun atas nama Cidai Kencang yang berkomentar di kolom komentar dari postingan yang diunggah oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk 1 buah screenshots potongan video dari akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang diduga berisi video dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban yang telah di export ke dalam bentuk flashdisk; Satu buah rekaman video postingan yang di unggah oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url : https://sck.io/p/o4Hzefd8 dan 1 buah sarung yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah video.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Usai Peringati Hari Ibu

Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tertang informasi dan transaksi elektronik yang isinya; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SH MH SIK.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara
Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terbaru

error: Content is protected !!