Hukuman Cambuk Seorang Jurtul Togel di Kota Langsa

Zul

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:17 WIB

20468 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi hukuman cambuk seorang terdakwa pelanggar hukum jinayat (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa, melaksanakan hukuman cambuk seorang terdakwa melanggar hukum jinayat sebagai juru tulis togel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut menyaksikan eksekusi cambuk, Pj Walikota Langsa diwakili oleh Staf Ahli Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM Ir. Abdul Qayyum, Perwakilan dari Polres Langsa dan Kodim 0104 Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, MPU, Mahkamah Syar’iyah Langsa, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Langsa, dan tamu undangan lainnya.

Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah melaksanakan tugas untuk penyelesaian kasus perkara hukum acara jinayat.

“Dengan jumlah tersangka yang di eksekusi sebanyak 1 orang laki-laki,” kata Nazaruddin, Jum’at (02/08/2024) di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, jelasnya.

“Tentang hukum jinayat dengan hukuman 15 kali cambuk dan dikurangi selama terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara,” ucap Sekretaris Satpol.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat dan siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

“Ini pertama kali kita laksanakan hukuman cambuk selama Tahun 2024, semoga ini menjadi yang pertama dan menjadi yang terakhir”, ungkapnya.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Daud Siregar, dalam putusan mengatakan, nama terpidana yang akan menjalani eksekusi cambuk yaitu R.

“Telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat, telah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa,” paparnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, Tanggal 04 Juli 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 15 kali dimuka umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 11 kali cambuk dimuka umum, pungkas Daud.

Berita Terkait

Wujudkan Solidaritas, DWP Lapas Pancur Batu Jenguk Anak Anggota yang Dirawat
Dorong Pola Hidup Sehat, Warga Binaan Ikuti Edukasi Kesehatan Fisik dan Pencegahan TBC
Bapas Palangka Raya Libatkan 12 Klien Pemasyarakatan Dalam Aksi Sosial di Gereja
Konseling Individu, Wadah Curhat Residen Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan
Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama
Pemko Langsa Terima Pencanangan Pembukaan SID Reksadana
Lapas Pancur Batu sinergi dengan BNN dan Koramil 14 Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan : Semua Petugas dan WBP Negatif Narkoba
Kapolsek Darusalam Ajak Warga Hadiri Doa Bersama dan Tausiah Malam Ini

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Wujudkan Solidaritas, DWP Lapas Pancur Batu Jenguk Anak Anggota yang Dirawat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Dorong Pola Hidup Sehat, Warga Binaan Ikuti Edukasi Kesehatan Fisik dan Pencegahan TBC

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Bapas Palangka Raya Libatkan 12 Klien Pemasyarakatan Dalam Aksi Sosial di Gereja

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Konseling Individu, Wadah Curhat Residen Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Lapas Pancur Batu sinergi dengan BNN dan Koramil 14 Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan : Semua Petugas dan WBP Negatif Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kapolsek Darusalam Ajak Warga Hadiri Doa Bersama dan Tausiah Malam Ini

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat

Berita Terbaru