Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 22:26 WIB

2066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

TLII>>Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu orang warga negara asing asal Bangladesh yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Deportasi dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Warga negara Bangladesh yang dideportasi bernama Parvez. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113. Ia terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawalan langsung oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh. “Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gindo.

 

Parvez dipulangkan melalui penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh. Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif.

 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Aktif Dampingi Warga untuk Ketahanan Pangan di Pekarangan Rumah
280 Guru SMP Rayon 02 Aceh Utara Ikuti Uji Baca Al-Qur’an
Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Aktif Dampingi Warga untuk Ketahanan Pangan di Pekarangan Rumah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Berita Terbaru