TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
21/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 20 Agustus 2025 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. Seorang warga negara Filipina berinisial AJA (26), resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (19/08/25)
WN Filipina tersebut merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan yang telah overstay lebih dari 60 hari. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor: WIM.2.IMI.1-13493.GR.03.09 Tahun 2025.
AJA datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi pacarnya dan selama berada di Indonesia ia menetap di rumah pacarnya. Namun, saat hendak pulang melalui Bandara Kualanamu, petugas pemeriksaan mendapati adanya kejanggalan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AJA telah melampaui izin tinggal. Ia kemudian diamankan untuk dimintai keterangan, dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia tidak menyadari izin kunjungannya telah habis.
AJA bersama tim Imigrasi Medan diberangkatkan menuju Bandara Kualanamu pada siang hari. Setelah menyelesaikan proses check-in penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, ia melanjutkan perjalanan menuju Manila dengan pesawat lanjutan pada sore harinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban keimigrasian di Indonesia.
> “Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan. Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Uray Avian juga menambahkan bahwa deportasi terhadap AJA merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang keimigrasian.
> “Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus AJA ini menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Ini adalah bagian dari peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara,” tegasnya.
Deportasi terhadap warga negara Filipina ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Melalui langkah tegas tersebut, Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami bahwa aturan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan administrasi perjalanan, tetapi juga erat hubungannya dengan aspek kedaulatan dan keamanan negara, Tandasnya.
(***)