TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021 di SD Negeri 106794 Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang akan dibuktikan dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan Ketua DPP LSM Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia ( FORMAPPEL-RI) R. Anggi Syahputra saat dikonfirmasi tim media melalui whatsapp.Minggu 13/10/2024.Kita rencananya akan antarkan surat laporan informasi ke Inspektorat dan APH. Kita minta Inspektorat dan APH harus periksa penggunaan anggaran dana BOS SD Negeri 106794 Paya Bakung tersebut, ” ujarnya.
Lanjut R.Anggi Syahputra meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang segera memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 106794 Paya Bakung berinisial SI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jadi, Inspektorat dan APH harus melakukan pemeriksaa dan penyelidikan secara Internal dan Eksternal terkait penggunaan anggaran dana BOS SD Negeri 106794 Paya Bakung agar tidak terjadi permasalahan, juga demi terungkapnya suatu kebenaran. Ini menyangkut uang negara (APBN) yang di pakai guna perbaikan dan kemajuan dunia pendidikan”,Ungkapnya.
Sementara Kepsek SD Negeri 106794 Paya Bakung Hamparan Perak berinisial SI saat dikonfirmasi disekolahnya tidak berada diruang kerjanya.begitu juga saat awak media coba mengkonfirmasi melalui panggilan whatsapp ke nomor 0878 xxxx 4225 tidak menjawab ataupun membalas sampai berita ini ditayangkan.
Jurnalis : Tim