TLii | SUMUT | Deli Serdang – Kasus dugaan penyalahgunaan aset mobil dinas DPRD Deli Serdang mencuat ke publik, memicu berbagai reaksi keras. Mobil dinas Toyota Camry BK 1685 NR yang sebelumnya dipakai oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, kini diduga dikuasai secara tidak sah oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Binsar Sitanggang. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ditemukan terparkir di rumah pribadi Sekwan, memunculkan banyak pertanyaan tentang pengelolaan aset pemerintahan.
Latar Belakang Kasus
Awalnya, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, mengembalikan mobil Toyota Camry tersebut pada November lalu. Zakky menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan mobil dinas tersebut kepada sekretariat sesuai prosedur yang berlaku. “Mobil itu sudah saya kembalikan sejak bulan November ke jajaran Sekretariat Pemkab Deli Serdang,” ujar Zakky saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Namun, investigasi lebih lanjut oleh tim wartawan menemukan mobil tersebut di lokasi yang tidak semestinya—yakni di garasi rumah pribadi Binsar Sitanggang, Sekwan DPRD Deli Serdang. Penemuan ini memicu gelombang protes dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN).
Temuan di Lapangan: Mobil Dinas di Garasi Pribadi
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, mobil Toyota Camry dengan nomor polisi BK 1685 NR itu terlihat terparkir di Komplek Taman Rivera C-44, Tanjung Morawa, yang merupakan rumah pribadi Binsar Sitanggang. Wartawan yang mendatangi lokasi merasa terkejut karena mobil dinas yang seharusnya berada di lingkungan Pemkab justru dikuasai pribadi oleh seorang pejabat eselon 2.
Tindakan Sekwan ini memicu kecurigaan publik, terutama karena hingga saat ini Binsar tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait keberadaan mobil tersebut. Ketika dihubungi oleh awak media, Binsar Sitanggang menolak memberikan komentar. Keheningan Sekwan semakin memperkuat dugaan adanya penguasaan aset yang melanggar prosedur.
Kritik Keras dari LSM dan Aktivis Anti-Korupsi
Situasi ini dengan cepat mendapat sorotan dari Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN), Rosen, yang mengecam keras tindakan Sekwan DPRD Deli Serdang. “Tindakan ini mencoreng nama baik Pemkab Deli Serdang,” ujar Rosen dalam pernyataan resminya. Ia juga menambahkan bahwa perilaku Sekwan ini mirip dengan istilah maling teriak maling, di mana pejabat yang seharusnya menjaga aset negara malah menyalahgunakannya.
Lebih lanjut, Rosen mendesak Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekwan. Menurutnya, pejabat eselon 2 seperti Sekwan tidak berhak menggunakan mobil dinas yang seharusnya dikembalikan kepada bagian umum Setdakab atau dikelola oleh Bidang Aset BPKA. “Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang nyata, kami minta Pj Bupati segera bertindak tegas,” tegas Rosen.
Dugaan Penguasaan Aset Lainnya
Tidak hanya kasus penguasaan mobil Toyota Camry, investigasi lebih lanjut juga mengungkap adanya aset-aset lain yang belum dikembalikan kepada Pemkab Deli Serdang. Salah satunya adalah mobil Xpander tahun 2023 yang digunakan oleh mantan Kabag Hukum Risalah dan Humas DPRD, M. Awal Kurniawan. Sekwan Binsar Sitanggang sebelumnya telah menyurati pihak terkait sebanyak empat kali untuk meminta pengembalian mobil tersebut, namun hingga kini aset tersebut belum dikembalikan.
“Saya sudah berkali-kali mengirimkan surat agar mobil itu segera dikembalikan, tapi hingga saat ini belum ada respons,” ujar Binsar dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan. Kasus ini menambah panjang daftar masalah pengelolaan aset di DPRD Deli Serdang.
Desakan Evaluasi Kinerja Sekwan
Dengan semakin banyaknya dugaan penguasaan aset yang melibatkan pejabat DPRD Deli Serdang, berbagai kalangan kini mendesak Pj Bupati Deli Serdang untuk turun tangan langsung. Evaluasi terhadap kinerja Sekwan dinilai sebagai langkah mendesak untuk memperbaiki pengelolaan aset negara yang saat ini berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
“Pengelolaan aset negara tidak bisa dianggap sepele. Ini adalah bentuk tanggung jawab publik yang harus dijaga oleh setiap pejabat pemerintah. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tambah Rosen.
Tindak Lanjut dan Reaksi Pemerintah
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pj Bupati Deli Serdang terkait kasus ini. Publik menanti tindakan tegas dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan utama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, terutama di tingkat daerah. Keberanian dari para jurnalis dan LSM dalam mengungkap fakta ini juga menunjukkan pentingnya peran investigasi dalam mengawasi kinerja pejabat pemerintah.
Kasus dugaan penguasaan aset mobil dinas DPRD Deli Serdang oleh Sekwan Binsar Sitanggang menunjukkan bahwa masih ada masalah serius dalam pengelolaan aset pemerintahan di daerah tersebut. Meski kasus ini sudah mencuat ke publik, pihak terkait, termasuk Pj Bupati Deli Serdang, diharapkan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Penegakan hukum dan disiplin birokrasi adalah kunci untuk menghindari terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (red)