Oleh Tim Investigasi TLii
TLii | SUMUT | Deli Serdang – Proyek pembangunan tugu di Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, telah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Minimnya transparansi dan keterbukaan dari pihak pemerintah desa terkait proyek ini memicu dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi. Tim investigasi kami mengumpulkan sejumlah fakta dan kesaksian warga yang mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.
Kurangnya Musyawarah dengan Masyarakat
Proyek yang direncanakan untuk mempercantik desa ini justru mengundang tanda tanya besar karena kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam musyawarah terkait proyek ini. “Kami tidak pernah diberitahu secara rinci mengenai rencana ini, apalagi mengenai anggaran yang digunakan,” ujar salah satu pengurus BPD yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai, tanpa adanya musyawarah yang menyeluruh, keputusan untuk membangun tugu ini cenderung sepihak dan tidak mencerminkan aspirasi warga desa. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Kepala Desa Bungkam Soal Anggaran
Salah satu sumber yang memicu kecurigaan adalah tidak adanya informasi yang jelas mengenai anggaran proyek. Kepala Desa, Suprayogo, mengakui bahwa pembangunan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), namun ia tidak memberikan rincian mengenai besaran dana yang digunakan atau yang diterima desa.
Pada saat dilakukan konfirmasi oleh tim media, Suprayogo hanya menyatakan bahwa proyek ini sudah dibicarakan dalam rapat desa, namun saat diminta untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sumber dana dan alokasi anggaran, ia memilih untuk bungkam. Bahkan, ia berdalih sedang dalam kondisi sakit ketika dimintai keterangan oleh media.
Indikasi Penyimpangan Prosedur dan Anggaran
Tidak hanya itu, beberapa tokoh pemuda desa, yang kami samarkan sebagai “Ar” dan “Gun”, menyoroti ketidaksiapan informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa terkait proyek ini. Mereka menyebutkan adanya informasi yang tidak jelas mengenai tahap kedua pembangunan, sementara tahapan sebelumnya belum dijelaskan secara rinci. “Semua serba samar, seolah ada yang disembunyikan,” kata “Ar”.
Selain itu, kurangnya pengawasan dari masyarakat dan lembaga desa semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran. Tanpa adanya keterlibatan aktif dari masyarakat, proyek ini berpotensi besar menjadi ajang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Desakan untuk Audit dan Investigasi Mendalam
Dugaan korupsi yang berkembang di kalangan masyarakat ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Warga Desa Klambir Lima Kebun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam terkait proyek pembangunan tugu ini. Mereka menuntut agar penggunaan dana BHPRD dan alokasi anggaran pembangunan diperiksa secara menyeluruh.
Selain itu, warga juga meminta adanya keterbukaan dari pihak pemerintah desa dalam menyampaikan laporan keuangan dan proses pengambilan keputusan. “Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegas “Gun”.
Harapan akan Transparansi dan Akuntabilitas
Dugaan korupsi dalam pembangunan tugu ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa runtuh, dan hal ini bisa berdampak buruk bagi pembangunan desa secara keseluruhan.
Warga Desa Klambir Lima Kebun berharap bahwa dengan adanya perhatian dari aparat penegak hukum dan audit yang transparan, proyek pembangunan ini bisa dilanjutkan dengan lebih baik dan jujur, serta dana desa bisa dikelola dengan benar untuk kepentingan bersama. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana publik dan pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
**Bersambung…**
HC2C