Jaksa Sidangkan Kasus Korupsi Penerimaan PPPK 2022 di Gayo Lues

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:00 WIB

202,266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Banda Aceh, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun anggaran 2022.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/12/2024), pukul 10.00 WIB.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan proses penerimaan PPPK. Ketiganya adalah M, mantan Kepala Bidang Manajemen Kepegawaian BKPSDM Gayo Lues (2018–2023), yang bertindak sebagai ketua panitia penerimaan; B, seorang ASN sekaligus operator aplikasi SIM PKB di Dinas Pendidikan; serta K, staf Dinas Pendidikan sejak 2017.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Komisi Hukum DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tamiang 

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan. Namun, hanya lima saksi yang hadir, yaitu:

1. Drs. Jamaluddin, M.Pd, Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues.

2. Mawardi, Guru PPPK di SMP Negeri 1 Blangjerango.

3. Dahlia Santi, S.Pd, Guru PPPK di SD Negeri 1 Tripe Jaya.

4. Bani Sadar, S.Pd, Guru PPPK di SD Negeri 8 Blangkejeren.

5. Umi Kalsum Y, S.Pd, Guru PPPK.

Fakta Persidangan
Dalam keterangan yang disampaikan, saksi-saksi membeberkan dugaan adanya manipulasi dalam penerimaan PPPK formasi guru. Proses penerimaan tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai integritas penerimaan ASN.

Baca Juga :  Berkat Informasi Masyarakat, Polres Langsa Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim berlangsung selama beberapa jam, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.

Komitmen Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti penerimaan PPPK. “Kami akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam pernyataan tertulisnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi instansi lainnya.

Reporter: [Arjuna]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.
Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
WABUP PIDIE JAYA PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH  TAHUN 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!