Jurnalis Banten Tolak Keras RUU Penyiaran

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:42 WIB

20123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi wartawan Banten menolak RUU Penyiaran di KP3B, Kota Serang. (Foto:TLii/Heru)

Aksi demonstrasi wartawan Banten menolak RUU Penyiaran di KP3B, Kota Serang. (Foto:TLii/Heru)

TLii >> Banten – Puluhan Jurnalis hingga mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis, (30/5/2024). Mereka tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi menyebut, setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebi pasal tersebut dapat membungkam para jurnalis di Indonesia.

Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan
sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Baca Juga :  Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60,Kalapas Dapat Kejutan Dari Kapolsek Siborongborong

“Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” kata Deni.

Pria yang akrab disapa Sapro ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

Belum lagi kata Jurnasli Bagusnews ini, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

“Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” kata Saprol.

Baca Juga :  Warga Sunggal Dan Ketum BKM Al-Ikhwa Ipda Pol Heru Ardiansyah Laksanakan Isra Mi'raj Dimalam 27 Rajab 1446H

Mereka mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus.

Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Blangbengkik Kec. Blangpegayon desak pergantian  Gorong-Gorong Tua, PUPR Gayo Lues Siap Buka Koordinasi
Perkuat Kinerja dan Pelayanan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Ikuti Rapat Anev Kinerja yang Dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Lapas Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Membangun Kepercayaan, Meningkatkan Pelayanan”: Kemenkum Sumut Dorong Inovasi dalam Zona Integritas
Kompolnas Apresiasi Langkah Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Belawan, Dorong Penanganan Sosial Secara Komprehensif
Kapolres Belawan Dinonaktifkan Sementara, Demi Objektivitas, Tranfaransi dan Wujud Profesionalisme Polri
ksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu dengan Sembako*
TK Kemala Bhayangkari 14 Gayo Lues kembali membuka pendaftaran, Gratiskan Biaya Sekolah bagi Anak Yatim dan Piatu, Terbuka untuk Umum

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:25 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama DEDI SYAHPUTRA

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:30 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama HERIANTO

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:24 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama SUKATMAN

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:16 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama PERMADI NATA NEGARA,S.H.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:40 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Bahru Ruslan Kabiro Kota Bima Provinsi NTB

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:04 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama DELIS LAOLI Kabiro Rokan Hulu Provinsi Riau

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:19 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Safrial Akbar Jurnalis Kabupaten Aceh Timur

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama DEDI SYAHPUTRA

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:25 WIB

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB