Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra usulkan semua Honorer R3 dan R4 sebagai PPPK Paruh Waktu. (Foto : Istimewa)
TIMELINES INEWS INVESTIGASI | LANGSA
Kota Langsa – Kabar gembira untuk seluruh Tenaga Honorer dalam Pemerintahan Kota Langsa diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Sabtu 16 Agustus 2025.
Menjawab keresahan semua Tenaga Honorer yang berstatus R3 dan R4, Walikota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE, dengan tegas mengusulkan semua sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengusulan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II menjadi PPPK paruh waktu ini berlaku bagi yang memiliki SK Walikota Langsa maupun SK Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Semua Tenaga Honorer yang berstatus R3 atau R4 yang memiliki SK yang ditandatangani oleh Walikota maupun Kepala Dinas (OPD) agar segera diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ungkap Walikota Langsa kepada Awak Media.
Jeffry Sentana mengatakan jika dirinya sudah memerintahkan Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) untuk membuka formasi bagi 1.607 orang honorer yang mempunyai status R3 maupun R4 diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Dengan mengucapkan Bismillah, sebagai Walikota Langsa saya mengambil sikap dengan memerintahkan BKPSDM untuk membuka formasi bagi status R3 maupun R4, dengan rencana PPPK paruh waktu sebanyak 1.607 formasi,” jelas Walikota Langsa Jeffry Sentana.
Lebih lanjut, Jeffry Sentana menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Langsa membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Langsa,
“Ini upaya kita agar tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan. Mudah-mudahan rencana ini tidak ada kendala apapun di dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tandas Jeffry Sentana.
Adapun pengusulan formasi jabatan PPPK Paruh Waktu untuk R3 dan R4 kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah disetujui Walikota Langsa bersama Sekda dan sesuai hasil rapat dengan para Pimpinan OPD.
Tenaga honorer dengan status R3 merupakan Peserta Non ASN Terdata menurut keputusan Menpan RB Nomor: 349 tahun 2024. Sedangkan status R4 merupakan Peserta Non ASN tidak Terdata menurut keputusan Menpan RB Nomor: 349 tahun 2024.