Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulteng Beri Pencerahan Soal Hukdis ASN di Rutan Poso

STENLLY LADEE

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 21:20 WIB

20134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Sulteng – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Raymond J.H Takasenseran, memberikan penguatan dan sosialisasi terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara, (Rabu, 13/11/2024).

Bertempat di Aula Rapat Rutan Poso, Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo, bersama Pejabat dan seluruh Pegawai Rutan Poso mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang dimana Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Raymond J.H Takasenseran, serta jajaran Subbag Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Raymond JH Takasenseran menekankan pentingnya 3 (tiga) ungsur yang harus di tanamkan ASN yaitu: IQ, Energik, dan Integritas bagi seluruh pegawai Kemenkumham Sulteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan bahwa ungsur ini merupakan tiga hal yang saling berkaitan dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas.

“Saya menekankan kepada semua yang hadir ini untuk menanamkan 3 (tiga) ungsur yaitu: IQ, Energik, dan Integritas. Saya yakin jika kita mempunyai ketiga ungsur ini maka kita akan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang ada di PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, ujar Kadivmin (Raymond).

Pada kesempatan ini Tim dari Subbag Kepegawaian Kemenkumham Sulteng menjelaskan mengenai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023.

Dimana terdapat kewajiban dan larangan baru bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM. Pada materi ini di jelaskan mengenai tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat.

Raymond JH Takasenseran juga menyampaikan dan menegaskan bahwa setiap ASN di Lingkungan Kemenkumham RI wajib mengikuti kompetensi melalui aplikasi Mooc dari BPSDM Hukum dan HAM dan Badiklat Kemenkumham Sulut untuk memenuhi target yang sudah di tentukan.

Sumber: Humas Rutan Poso

Berita Terkait

Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara
Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 
Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu
Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso
KPPN Poso Salurkan Rp120,52 Miliar Tunjangan Profesi Guru hingga Triwulan II 2025
Badan Bank Tanah-TNI/Polri Garap 40 Ribu m² Lahan di Poso untuk Ketahanan Pangan
Warga Dusun Sidendreng Diduga Dianiaya di Jembatan Mayoa, Dipicu Perselisihan Utang Penjualan Kakao

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Karutan Tanjung Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Narkotika Karang Intan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Rutan Tanjung Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dan Perkenalkan Pejabat Baru

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Karutan Tanjung Hadiri Serah Terima dan Pisah Sambut Kepala Bapas Kelas II Amuntai

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Tanamkan Pembinaan Ideologi, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Selasa, 30 September 2025 - 10:29 WIB

Al Muqtadir Pasya Resmi Menjabat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung

Jumat, 26 September 2025 - 23:25 WIB

Pererat Silaturahmi, Rutan Tanjung Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 26 September 2025 - 22:56 WIB

Rutan Tanjung Tanam 30 Bibit Pohon Kelapa, Wujudkan Lingkungan Hijau dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru