Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

admin

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

20342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Salah satu kafe yang berlokasi di jalan Kamboja Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang ,yakni Kafe Bambu kembali menjadi sorotan publik. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban umum, Kamis (17/4/2025).

Awak media yang mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang melalui pesan WhatsApp pada kamis (17/4/2025) mengatakan,”Terimakasih infonya pak,akan kami cek”, ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung.

Dan awak media pun juga mengkonfirmasi kepala Desa Laut Dendang Supriadi melalui pesan WhatsApp,tetapi tidak ada jawaban alias bungkam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kafe Bambu dijalan Kamboja Desa Laut Dendang,Kecamatan Percut Sei Tuan ini bukan nya hanya menjual miras tanpa izin, ternyata pengunjung dan Waiters nya pun banyak usia dibawah umur dan Jam tutup Operasional melewati batas yg ditentukan.

Saat awak media terus menelusuri sekitar kafe Bambu, alangkah terkejutnya adanya pasangan kekasih yg tinggal sama tanpa ada nya buku nikah alias kumpul kebo persisnya berpagar kayu ada joglo, disamping kafe Bambu tersebut.

Saat awak media menanyakan kepada masyarakat sekitar yang mana namanya tidak mau dipublikasikan sebut saja Ucok iya mengatakan ” Diduga bang, waters cafe bambu juga sering mengkonsumsi inex dengan hari tertentu, seperti, malam Senin, malam kamis, malam Minggu bang”, ungkap warga setempat.

“Dan kafe Bambu itu juga diduga di back up oleh anggota Polsek Medan Tembung yang berinisial J bang”, tutupnya warga setempat yang mana namanya tidak mau di publikasikan.

Penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini mengatur secara ketat soal distribusi, peredaran, pengawasan hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum khususnya Polsek Medan Tembung segera bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat hiburan malam yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi, memperkerjakan wanita dibawah umur.

Berita Terkait

Golkar Rayakan HUT ke-61 di Agara, Rakyat Tersenyum di Tengah Pasar Murah
Golkar Rayakan HUT ke-61 di Aceh Tenggara, Ribuan Warga Antusias Serbu Pasar Murah
Staf Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Kontrol Kamar Hunian untuk Antisipasi Gangguan Kamtib Dan Tegakkan Tata Tertib
Prajurit Yonif TP 855/RD Laksanakan Penanaman Padi di Desa Pangur, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
Kapolres Pidie Jaya bersama Forkopimda Pidie dan Pidie Jaya, Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujud Sinergi TNI–Polri
Perbakin Aceh Utara dan Vinca Farm Gelar Safari Berburu Hama Dukung Ketahanan Pangan
Prajurit Yonif TP 855/RD Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Lapangan Pancasila Gayo Lues
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Berlangsung Khidmat Dan Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Golkar Rayakan HUT ke-61 di Agara, Rakyat Tersenyum di Tengah Pasar Murah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Golkar Rayakan HUT ke-61 di Aceh Tenggara, Ribuan Warga Antusias Serbu Pasar Murah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Staf Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Kontrol Kamar Hunian untuk Antisipasi Gangguan Kamtib Dan Tegakkan Tata Tertib

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Laksanakan Penanaman Padi di Desa Pangur, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kapolres Pidie Jaya bersama Forkopimda Pidie dan Pidie Jaya, Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujud Sinergi TNI–Polri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Lapangan Pancasila Gayo Lues

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Berlangsung Khidmat Dan Penuh Semangat Kebangsaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Ketahanan Pangan: Yonif TP 855/RD Terus Genjot Lahan Pertanian dan Peternakan untuk Kebutuhan Satuan

Berita Terbaru