Kalapas Kelas I Medan Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumut Dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding Dan Hak Warga Binaan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:31 WIB

2048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN

23/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan, Herry Suhasmin bersama jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Medan turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar di Aula Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menghadirkan seluruh unsur Forkopimda Sumut dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam arahannya, Ahmad Sahroni menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum serta memberikan perhatian serius pada pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sumut menyampaikan masukan strategis terkait kondisi pemasyarakatan, khususnya isu overcrowding serta pemenuhan hak-hak warga binaan. Menurutnya, mekanisme pidana alternatif yang tercantum dalam RUU KUHAP belum sepenuhnya dikaitkan dengan upaya mengurangi kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan. Selain itu, hak-hak narapidana setelah menjalani putusan pengadilan masih kurang mendapatkan perhatian eksplisit dalam RUU tersebut.

“Overcrowding adalah persoalan serius yang berdampak pada pengelolaan pembinaan maupun pengamanan. Masukan Kakanwil sangat relevan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk di Lapas Kelas I Medan,” ungkap Kalapas Medan, Herry Suhasmin.

Kalapas menambahkan, keberadaan para Kepala UPT Pemasyarakatan di Medan dalam forum tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap langkah Kakanwil dalam memperjuangkan kepentingan pemasyarakatan di hadapan Komisi III DPR RI. Diharapkan,

rekomendasi yang disampaikan dapat diakomodir dalam pembahasan RUU KUHAP, sehingga mampu memperkuat sistem pemasyarakatan, menjaga hak-hak warga binaan, dan mengurangi beban overcrowding di Lapas maupun Rutan, Jelasnya.

(***)

Berita Terkait

Edukasi Pelajar,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Penyuluhan Di SMP Taman Siswa
Polsek Bosar Maligas Sosialisasi Call Center 110 Polri, Ajak 75 Jemaat HKBP Resort Exaudi Jaga Kamtibmas Bersama
Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kapolda Sumut dan Astamaops Polri Cek Pengaman F1 Powerboat 2025
Syukuran Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Sumut Perkuat Kebersamaan untuk Pelayanan Masyarakat
Kakanwil Kemenkum Sumut Berikan Pembekalan pada Pendidikan Magang Bersama Notaris Dan Seleksi ALB
Pipas Lapas Kelas IIA Pancur Batu Hadiri Pengukuhan Ketua PIPAS cabang Periode 2025-2030
Pipas Lapas Perempuan Hadiri Pengukuhan Ketua PIPAS Cabang Periode 2025-2030

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Edukasi Pelajar,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Penyuluhan Di SMP Taman Siswa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:08 WIB

Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Kapolda Sumut dan Astamaops Polri Cek Pengaman F1 Powerboat 2025

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Syukuran Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Sumut Perkuat Kebersamaan untuk Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:43 WIB

Kakanwil Kemenkum Sumut Berikan Pembekalan pada Pendidikan Magang Bersama Notaris Dan Seleksi ALB

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Buronan Kasus Pemerkosa Anak Ditangkap Di Banda Aceh

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:13 WIB

Pipas Lapas Kelas IIA Pancur Batu Hadiri Pengukuhan Ketua PIPAS cabang Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Pipas Lapas Perempuan Hadiri Pengukuhan Ketua PIPAS Cabang Periode 2025-2030

Berita Terbaru