TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN
23/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan, Herry Suhasmin bersama jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Medan turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar di Aula Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menghadirkan seluruh unsur Forkopimda Sumut dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam arahannya, Ahmad Sahroni menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum serta memberikan perhatian serius pada pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Sumut menyampaikan masukan strategis terkait kondisi pemasyarakatan, khususnya isu overcrowding serta pemenuhan hak-hak warga binaan. Menurutnya, mekanisme pidana alternatif yang tercantum dalam RUU KUHAP belum sepenuhnya dikaitkan dengan upaya mengurangi kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan. Selain itu, hak-hak narapidana setelah menjalani putusan pengadilan masih kurang mendapatkan perhatian eksplisit dalam RUU tersebut.
“Overcrowding adalah persoalan serius yang berdampak pada pengelolaan pembinaan maupun pengamanan. Masukan Kakanwil sangat relevan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk di Lapas Kelas I Medan,” ungkap Kalapas Medan, Herry Suhasmin.
Kalapas menambahkan, keberadaan para Kepala UPT Pemasyarakatan di Medan dalam forum tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap langkah Kakanwil dalam memperjuangkan kepentingan pemasyarakatan di hadapan Komisi III DPR RI. Diharapkan,
rekomendasi yang disampaikan dapat diakomodir dalam pembahasan RUU KUHAP, sehingga mampu memperkuat sistem pemasyarakatan, menjaga hak-hak warga binaan, dan mengurangi beban overcrowding di Lapas maupun Rutan, Jelasnya.
(***)