TLii | Jakarta, Dalam sebuah pernyataan yang menarik perhatian publik, Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Hasan menyoroti bahwa Undang-Undang Pokok Pers tidak mensyaratkan UKW sebagai prasyarat bagi seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa meskipun UKW telah menjadi standar dalam industri jurnalistik, itu bukanlah jaminan mutlak atas kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan. “Masih banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW namun mampu menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” tegasnya.
Hasan juga menduga bahwa kebijakan beberapa lembaga pemerintah yang menolak bekerja sama dengan wartawan yang belum memiliki sertifikasi UKW mungkin hanya bertujuan untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat dalam kegiatan mereka, bukan karena persyaratan undang-undang.
Pernyataan Hasan ini tentu mengundang perbincangan di kalangan masyarakat dan dunia jurnalistik, terutama terkait dengan peran UKW dalam menjaga kualitas produk jurnalistik di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia tidak memuat persyaratan pendaftaran bagi perusahaan pers. Dalam keterangannya hari ini, Rahayu menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
Pernyataan tersebut menyoroti sifat liberal undang-undang tersebut yang memberikan kebebasan besar bagi individu atau kelompok untuk terlibat dalam kegiatan pers tanpa hambatan birokrasi. Menurut Rahayu, hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang merupakan pijakan utama dalam demokrasi.
Meskipun tidak ada persyaratan pendaftaran yang resmi, Rahayu menegaskan bahwa praktik jurnalisme yang etis dan profesional tetap diharapkan dan dijunjung tinggi. Dewan Pers, meskipun tidak wajib didaftarkan kepadanya, tetap memegang peran penting dalam memberikan panduan dan saran untuk praktik jurnalistik yang baik.