TLii | MEDAN KANWIL DITJENPAS SUMUT
26/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara mengikuti rapat daring (zoom meeting) penyelesaian izin klinik, Senin (26/05/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal.
Rapat dipimpin oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi yang diwakili oleh Bapak Pahrudin. Dalam penyampaiannya, beliau mengungkapkan bahwa masih terdapat 85 klinik pada Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia yang belum memiliki izin operasional.
Untuk itu, dilakukan pendataan progres perizinan yang diklasifikasikan dalam empat tahap, yakni: Pemenuhan Persyaratan, Pendaftaran, Verifikasi Lapangan, dan Terbitnya Sertifikat. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian izin klinik agar seluruh fasilitas kesehatan di lingkungan pemasyarakatan dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi juga mendorong seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 85 klinik tersebut agar aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Harapannya, percepatan penyelesaian izin klinik dapat segera direalisasikan guna mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi warga binaan, Pungkasnya.
#pemasyarakatan
#guardandguide
#pemasyarakatansumut
(***)