TLii | SUMUT KAKANWIL KEMENKUMHAM
04/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 03 Juni 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut serta menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II Tahun 2025, khusus bagi kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Kegiatan ini diikuti oleh 237 peserta yang berasal dari berbagai desa/kelurahan di wilayah provinsi tersebut.
Parletak ini digelar sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Posbakum tersebut berperan penting dalam menyediakan layanan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, hingga penyelesaian konflik secara mediasi.
“Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat yang responsif, cepat, dan tepat sasaran, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ungkap perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan Parletak Angkatan II ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Juni 2025, dengan menghadirkan narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi serta para akademisi yang berpengalaman di bidang hukum. Pelatihan juga mendapat pengawasan langsung dari tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas materi yang disampaikan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu menjalankan peran sebagai paralegal desa/kelurahan secara profesional dan tanggap terhadap kebutuhan hukum masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap setiap kelurahan dan desa memiliki Posbakum yang aktif dan dapat memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, tanpa terkendala jarak maupun biaya,” tutupnya.
(***)