TLii | SUMUT KAKANWIL KEMENKUMHAM
03/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 02 Juni 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Binjai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Kegiatan ini digelar dalam rangka pelaksanaan fungsi pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 bertempat di Aula Sahardjo Lantai 1 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dan dipandu oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, serta Nadratul Farida, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai yang hadir mewakili Kepala BPKPD.
Rapat turut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, para perancang peraturan perundang-undangan, dan Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam memastikan setiap regulasi yang disusun memenuhi kaidah hukum yang baik, selaras dengan norma peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Dengan dilaksanakannya harmonisasi ini, diharapkan Ranperwal yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Jelasnya.
(***)