TLii|Touna Sulteng- Kasus yang melibatkan seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), berinisial AS, dan seorang ASN asal Kabupaten Poso, berinisial LM, terus bergulir ke arah yang lebih kompleks. AS, yang awalnya melaporkan dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh LM, menghadapi pengalaman kurang menyenangkan saat berusaha mengajukan laporannya di Mapolres Touna.
Menurut AS, pada saat kedatangannya di Mapolres Touna, dirinya merasa mendapat perlakuan yang kurang ramah dari salah satu petugas yang diduga merupakan Kanit Pidum Polres Touna.
Merasa tidak nyaman dengan respons petugas tersebut, AS pun mengurungkan niatnya untuk melapor dan meninggalkan lokasi dalam keadaan kecewa.
Namun, AS kembali mendatangi Mapolres Touna pada Jumat (25/10) pukul 16.00 WITA dengan membawa bukti-bukti yang diharapkan dapat memperkuat laporannya.
Ketika berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), AS mengklaim bahwa Kanit Pidum kembali memasuki ruangan dan mengucapkan kalimat yang membuatnya merasa direndahkan dan tidak dihargai.
Dalam keterangannya, AS menyatakan, “Beliau mengatakan kepada saya, ‘Apa lagi yang Ngana molapor? Ngana ini cuma bikin pusing.
Kalau tidak terbukti, ngana pelaporan kita mobikin apa ngana?’,” ucap AS dengan nada sedih, sambil menangis ketika meninggalkan ruang SPK dengan penuh rasa kecewa.
Mendapatkan perlakuan tersebut, AS berencana melanjutkan laporannya ke Polda Sulawesi Tengah. Selain itu, AS juga menyatakan akan melaporkan oknum Kanit Pidum Polres Touna ke Propam Polda Sulteng dan Komnas Perlindungan Perempuan Sulawesi Tengah, dengan tembusan ke Mabes Polri, demi mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Di sisi lain, Kanit Pidum Polres Touna, Agus, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Dalam pernyataannya kepada RRI, Agus menegaskan bahwa ia sama sekali tidak bermaksud membentak atau menolak laporan AS.
“Saya hanya ingin mengingatkan bahwa laporannya sudah kami terima dan akan diproses sesuai prosedur, sehingga tidak perlu mengajukan laporan berulang kali,” jelas Agus.
Kasus ini kini memasuki babak baru dan menjadi sorotan publik di Sulawesi Tengah, terutama terkait prosedur dan pelayanan kepolisian dalam menangani laporan dari masyarakat.