Kasus Ekspoitasi Anak Bawah Umur di Lhoksukon, Lima Pelaku ditangkap

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 23:12 WIB

20390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS | Aceh Utara – Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak di Terminal Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka terdiri dari RL (32) bertindak sebagai mucikari, kemudian IK (17) sebagai penyedia tempat, lalu AN (26), FR (29), dan MZ (49) sebagai penikmat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming -imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (19/7/2023).Agus menuturkan kronologi kejadian saat NS (17) yakni korban memberitahu kepada SF (39) yakni ibu kandung korban bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan NS ke tersangka MZ dan FR.  “Tersangka MZ daan FR ini merupakan teman NS yang merupakan korban eksploitasi. Sayangnya MZ dan FR melakukan tindakan persetubuhan dengan NS,” ujar Agus.  Adapun tersangka IK bertugas menyediakan tempat dan berjaga di luar tempat kejadian. Menurut hasil penyelidikan terhadap tersangka AN juga pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan NS.  “Setiap melakukannya, NS akan diberi uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Korban NS juga akan memberi yang kepada tersangka IK sebesar Rp 50 ribu karena menyediakan tempat,” ungkapnya. Sementara itu, tersangka dikenai Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Selain itu, tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan dan tersangka RL juga IK diancam dengan hukuman 100 bulan.

Baca Juga :  Satgas Ops Ketupat Seulawah Polres Aceh Selatan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Jaga Keamanan Libur Lebaran.

(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Kasi Humas Aceh Utara

Berita Terkait

‎Bupati Aceh Selatan Sambut Tim Penilai Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh 2025
Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung
Sebanyak 1.321 Calon Bintara Ikuti Sidang Pantukhir Daerah Caba PK TNI AD TA 2025 di Makodam IM
Marimon Nainggolan SH MH Soroti Transparansi Kasus dr. Paulus, Harus Ada Second Opinion!
Ungkap Kasus Besar, Polres Langsa Amankan 3 Pelaku Beserta 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja
Kapolda Aceh Ikuti secara Virtual Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata
‎Panen Padi Bersama, Jajaran Kodim 0107/Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Dukung Petani
Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas Dipimpin Bupati Pidie Jaya: Kolaborasi Menuju Nol Kecelakaan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:05 WIB

‎Bupati Aceh Selatan Sambut Tim Penilai Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:00 WIB

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:26 WIB

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Sei Tualang Raso Dan Bhayangkari Gelar Aksi Bersih-Bersih Maka

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:35 WIB

Walikota Tanjungbalai Terbitkan Surat KeputusanTentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Dan ODGJ

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:11 WIB

Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Pemerintah Kota Tanjungbalai Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:32 WIB

Marimon Nainggolan SH MH Soroti Transparansi Kasus dr. Paulus, Harus Ada Second Opinion!

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:10 WIB

Ungkap Kasus Besar, Polres Langsa Amankan 3 Pelaku Beserta 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:59 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!