Kasus Mangkrak Di Polrestabes, LBH Medan Lapor Ke Kapolri

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:42 WIB

20488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi membuat laporan secara tertulis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Menurut catatan LBH Medan, kinerja keduanya diduga buruk atau mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat.

“Banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun- tahun tidak kunjung terselesaikan membuktikan jika aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh atau profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irvan juga menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan merasa kecewa, dikarenakan laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun.

“Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan perspektif negatif masyarakat, pertama apakah Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikannya, kedua laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti,” sebut Irvan.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolri dan jajaranya serta Kompolnas RI atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga buruk atau mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat.

“Perlu diketahui LBH Medan mendapat pengaduan untuk mendampingi 6 masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dewasa ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan,” ungkap Irvan.

Lanjut Irvan, bahwa laporan tersebut ditangani Reskrim Polrestabes Medan dan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan. Parahnya terkait laporan itu LBH Medan sudah berkali-kali berupaya atau mendorong pihak yang berwenang untuk menyelesaikan laporan/pengaduan tersebut, namun tidak diselesaikan juga. Hal ini jelas sangat merugikan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan.

Adapun 6 laporan masyarakat yaitu :

1. Riama Br. Tambunan LP : STTLP/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 September 2018* merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 5 tahun.

2. Tiarmidan Sianturi LP : 1386/X/2018/SPKT tertanggal 02 November 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 5 tahun.

3. Syari Rahmawati LP : STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes* Medan tertanggal 31 Maret 2022, anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 hingga saat ini sudah berjalan 1 tahun.

4. Jaya Krisna LP : STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 08 Mei 2020 merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 3 tahun.

5. Rahmat Agus Legiwo LP : STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 02 Mei 2014 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 9 tahun.

6. Zulfarizon LP : STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes Medan tertanggal 03 Mei 2017 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 6 tahun.

“Padahal Kapolri telah mengeluarkan pernyataan ‘jika tidak mampu membersikan ekor maka kepala akan saya potong’ hal tersebut juga telah ditegaskan oleh wakapolrestabes Medan kepada jajarannya,” sebut Irvan lagi.

“Maka dari itu LBH Medan secara tegas meminta dari Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena dinilai tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani pengaduan dari masyarakat sampai bertahun-tahun tidak dapat diselesaikan,” beber Irvan.

Tindakan Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga mengulur-ulur dan tidak menyelesaikan laporan bertahun-tahun telah melanggar Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik & Komisi Etik.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat dikonfirmasi perihal ini, tidak mau menjawab. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan.(red/ril)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan
Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba
Wujudkan Solidaritas, DWP Lapas Pancur Batu Jenguk Anak Anggota yang Dirawat
Konseling Individu, Wadah Curhat Residen Rehabilitasi Lapas Perempuan Medan
Jaga Kesehatan Dan Kekompakan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama
Lapas Pancur Batu sinergi dengan BNN dan Koramil 14 Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan : Semua Petugas dan WBP Negatif Narkoba
Kemenkum Sumut Gelar Harmonisasi Ranperbup Nias untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Pajak Daerah
Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB