Kasus Pembunuhan Imam Masykur: Oknum Paspampres Riswandi Tolak Tuntutan Hukuman Mati

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:38 WIB

20263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Praka Riswandi Manik, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, memohon pengurangan hukuman.

Diketahui bahwa Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dihadapkan pada tuntutan hukuman mati atas peran mereka dalam pembunuhan terhadap Imam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh oditur militer terhadap Riswandi dianggap tidak adil. Menurut Budiyanto, Riswandi tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Selain itu, ia bukanlah aktor utama dalam kejadian tersebut.

 

Budiyanto menjelaskan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (4/12/2023), bahwa Riswandi hanya ikut serta karena ajakan dan bujukan dari Heri, Jasmowir, dan saksi sembilan, Zulhadi Satria Saputra.

 

Menurut Budiyanto, mereka mengajak Riswandi untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merugikan generasi bangsa. Budiyanto juga menekankan bahwa Riswandi masih memiliki karier dan masa depan sebagai anggota TNI, sehingga ia memohon agar Riswandi tetap dalam dinas militer dan tidak dipecat.

 

“Riswandi masih memiliki karier dan masa depan dalam dinasnya, serta tanggung jawab untuk membina rumah tangganya. Oleh karena itu, kami memohon pengurangan hukuman seberat mungkin dan tetap mempertahankan kedinasan militer,” ujar Budiyanto.

 

Lebih lanjut, terkait tuntutan hukuman mati, Budiyanto berpendapat bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, tuntutan pidana mati tidak sesuai dengan prinsip hak hidup yang dimiliki oleh para terdakwa.

 

“Tuntutan pidana mati melanggar HAM, mengingat para terdakwa memiliki hak untuk hidup,” tandas Budiyanto. Ia juga menekankan bahwa Riswandi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana.

Berita Terkait

Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Babinsa Berikan Materi Was Bang Kepada Siswa-Siswi SMK N 1 Gayo Lues
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Aktif Dampingi Warga untuk Ketahanan Pangan di Pekarangan Rumah
280 Guru SMP Rayon 02 Aceh Utara Ikuti Uji Baca Al-Qur’an
Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan
Polres Aceh Selatan Gelar Jum’at Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi Antara Lain Mengenai Kenakalan Remaja
Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara
Pemko Langsa Terima Pencanangan Pembukaan SID Reksadana
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Karutan Tanjung Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Narkotika Karang Intan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Rutan Tanjung Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dan Perkenalkan Pejabat Baru

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Karutan Tanjung Hadiri Serah Terima dan Pisah Sambut Kepala Bapas Kelas II Amuntai

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Tanamkan Pembinaan Ideologi, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Selasa, 30 September 2025 - 10:29 WIB

Al Muqtadir Pasya Resmi Menjabat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung

Jumat, 26 September 2025 - 23:25 WIB

Pererat Silaturahmi, Rutan Tanjung Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 26 September 2025 - 22:56 WIB

Rutan Tanjung Tanam 30 Bibit Pohon Kelapa, Wujudkan Lingkungan Hijau dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru