Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues : Tersangka Serahkan Diri

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:33 WIB

20287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Unit I PIDUM Satreskrim Polres Gayo Lues gelar rekontruksi perkara tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/IX/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, Tgl 04 September 2023 bertempat di Lapangan Apel Polres Gayo Lues. Senin (2/10).

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah SH menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/IX/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/ POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/43/IX/RES.1.7/2023/Reskrim, tanggal 04 September 2023, jelas Abidin.

Pelaksanaan rekontruksi terhadap dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang terjadi di perkebunan Desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib.

Tersangka Muhammad Reno alias Reno Bin Umer rekontruksikan 9 adegan diantaranya mulai korban berangkat dari rumah di Desa Gumpang Lempuh Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues hingga di TKP, terangnya.

Adegan pertama, Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saksi atas nama Arfah Binti Nyak Usin (Alm) bersama dengan korban atas nama Kasmurni dan tersangka atas nama Muhammad Reno alias Reno Bin Umer pergi dari Desa Gumpang Lempuh Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues menuju Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencurian.

Adegan kedua sesampainya di Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues tepatnya di Showroom Honda. Kemudian tersangka Reno mengatakan kepada saksi Arfah Bin Nyak Usin (Alm) dengan kata, Reno, Mak saya kerumah anak reje dulu ya mak jemput Musdalifah.

Adegan ketiga sesampainya, tersangka Reno di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Anak Reje Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues. Kemudian timbulah pembicaraan antara tersangka Reno dengan orang tua tersangka yang bernama Salamiah.

Adegan keempat lokasi di depan Bale Musara Kota Blangkejeren. Setelah saksi Arfah dan korban Kamusrni datang menjumpai tersangka Reno sekira pukul 12.30 Wib, di Bale Musara Kota Blangkejeren dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Vario warna hitam.

Kemudian timbul lagi percakapan di Bale Musara tersebut Reno Dek yuk kerumah anak reje mama tadi nanyain ade sekalian kita jemput Musdalifa, namun Kasmuri menolak karena malas. Tersangka pun membujuk korban dan pergi untuk menjemput anak tersangka.

Setelah percakapan tersebut, tersangka pamit kepada korban dan merasa tersinggung atas perkataan korban yang mana saudari korban pada awalnya tidak mau diajak kerumahnya dan bertemu dengan orang tua tersangka dan timbullah niat tersangka untuk menghilangkan jiwanya.

Adegan kelima setelah tersangka dan korban sedang berada di atas sepeda motor Beat warna hitam, timbul niat tersangka membawa korban ke Perkebunan Desa Leme Kec. Blangekejeren Kab. Gayo Lues dikarenakan di perkebebunan Desa Leme tersebut sepi.

Adegan keenam di perjalanan menuju ke arah Perkebunan Desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues korban bertanya mau kemana kita bang kemudian tersangka menjawab ke bur leme bentar jalan- jalan kemudian korban pun setuju.

Baca Juga :  Santroni Toko Kelontong, Pelaku Di Sergap Tim Opsnal Polres Pidie Jaya Di Bekas Kantor Pengadilan.

Adegan ketujuh setelah sampai di perkebunan Desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motor yang mereka kendarai.

Kemudian pertengkaran antara tersangka dan korban pun terjadi di TKP, “kenapa kaya gitu adek ngomong itu kan anak mu juga?” Tidak menerima perkataan tersangka, korban pun memplototi tersangka hingga mengambil 1 bilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat tua.

Selanjutnya, tersangka langsung menusuk bagian perut korban. Melihat korban tergeletak dan masih bernyawa, tersangka kembali menusuk badan korban sebanyak 1 kali sambil meninggalkan korban di lokasi TKP.

Adegan kedelapan setelah melakukan tindak pidana tersebut, tersangka kabur ke Takengon (Kab. Aceh Tengah) tepatnya ke Desa Wakil Jalil Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah dan menjumpai Siti Sarah untuk tujuan mengobati lutut sebelah kiri yang luka terkena pisau miliknya sendiri pada saat melakukan perbuatan menghilangkan jiwa korban.

Adegan kesembilan, tersangka kemudian menuju ke rumah Rafli. Sesampainya di rumah, tersangka bercerita dengan Rafli tentang kejadian tersebut.

Kemudian Rafli mendapat berita di Insert Galus tentang pembunuhan, tersangka langsung panik dan menjawab dialah pelakunya. Rafli pun menyarankan agar tersangka menyerahkan diri.

Disinilah tersangka dengan didampingi Rafli pergi menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, tutup Kasatreskrim.(asen)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Besar Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
POLRES PELABUHAN BELAWAN TANGKAP 7 PELAKU PREMANISME BERKEDOK JURU PARKIR DAN PENGATUR LALIN
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Desa Klumpang
Kapolres Pematangsianțar,Bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal
Diduga PNS Merangkap Wartawan Terjerat Laporan Polisi atas Narasi Visum Palsu ‎
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak
Sat Reskrim Polres Pematangsianțar Ungkap Pelaku Pencurian HP
Residivis Pelaku Pencurian Sepeda Montor Di Hadiahi Timah Panas, Saat Penangkapan Melawan Petugas.

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:00 WIB

Pelindo Regional 1 Apresiasi Peran Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:38 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Besar Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:15 WIB

KAPOLRESTA DELI SERDANG CEK PERSONEL PENGAMANAN PERINGATAN HARI BURUH (MAY DAY) 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:53 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Desa Klumpang

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:05 WIB

Pengawasan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dampingi Anggota Komisi XIII DPR RI Ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:46 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Peringati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025: Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:34 WIB

Lapas Pemuda Langkat Peringati Hari Buruh, Ka’Lapas: Hargai Waktu dan Tenaga Pekerja

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:20 WIB

Kapolres Pematangsianțar,Bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal

Berita Terbaru