Kasus Tanah Mukhlis Dihentikan Polres Asahan, Ada Apa ??

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 10:32 WIB

20223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Ini Aneh!!, Tak mendapatkan keadilan di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dikomandoi oleh Kapolres AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH beserta Jajarannya, pihak keluarga dan PH Susilo korban penyerobotan tanah berencana akan menemui langsung Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Effendi. Mereka meminta agar Kapoldasu melihat langsung laporan mereka serta kinerja anggotanya.

“Secepatnya kami akan ke Polda Sumut untuk mencari keadilan dan kebenaran atas persoalan yang menimpa kami sejak kemarin. Kami percaya pak Kapolda pasti memberikan keadilan, ini Ada Apa – Apa Ada…, kenapa kok bisa tiba-tiba dihentikan kasus Mukhlis??”, tandasnya kepada wartawan pada Sabtu 9 September 2023 di Bunut Barat.

Kekecewaan keluarga pelapor pun bukan tanpa alasan, “Penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan). Padahal, surat tanah mereka lengkap. Saksi-saksi juga ada. Untuk itu, kami mau ke Polda Sumut saja, biar langsung ketemu pak Kapolda Sumut”, ungkap Susilo.

“Semua surat sudah kami siapkan. Kami akan mencari keadilan Kepada Kapoldasu Irjen Agung Imam Effendi”, pungkasnya yang sudah sangat kecewa terhadap Oknum Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Diketahui, penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tersangka yang di SP3kan adalah Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution yang sudah viral dan dijelaskan kembali sudah dijadikan Tersangka di wilayah Hukum Polres Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan, ehh malah di SP3kan, aneh bukan??.

Susilo meminta agar Stekholder terkait kasusnya ini dapat segera bertanggung jawab dan melakukan pembatalan atas Surat Hak Milik yang sudah terbit, karena memang sudah masuk semua unsur pidananya saat berkonsultasi langsung dengan pakar ahli hukum pidana tanah di Kabupaten Asahan.

Dalam hal ini harusnya juga Pihak Kementrian ATR/BPN Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV dengan dasar luasan sebidang tanah yang jauh sangat berbeda perbandingannya.

“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum Mukhlis terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Saudara Muklis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Baca Juga :  Oknum ASN Pemkab Pandeglang Ditangkap Polisi, Bupati Pandeglang Angkat Bicara

Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ketiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, “Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya hingga berbulan bulan lamanya. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:39 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:17 WIB

Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:17 WIB

Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:44 WIB

Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:09 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!