Kawanan Gajah Liar Rusak 3 Rumah Warga Di Peunaron, Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Selasa, 18 Juni 2024 - 22:25 WIB

20188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah warga yang dirusak Kawanan Gajah Liar  yang masuk pemukiman warga, di Peunaron, Aceh Timur (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS ǀ ACEH TIMUR

Idi Rayeuk – Kawanan Gajah Liar yang diperkirakan berjumlah puluhan, pada Senin, (17/06/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari masuk ke pemukiman warga Dusun Karta Raharja, Gampong (Desa) Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, S.E. menyebutkan, setelah masuk ke pemukiman warga, gajah liar tersebut merusak rumah dan tanaman kebun milik warga Dusun Karta Raharja.

Terdapat tiga rumah warga Dusun Karta Raharja yang dirusak Kawanan Gajah Liar diantaranya rumah milik Rukiah, 52 tahun, Rahman, 50 tahun dan Ilyas Bin Ahmad, 69 tahun.

“Ada tiga rumah warga yang dirusak disamping itu juga berbagai jenis tanaman kebun juga tidak luput dari sasaran satwa yang dilindungi itu,” kata Sudirman, Selasa, (18/06/2024).

Disebutkan, saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh pemiliknya untuk merayakan Idul Adha 1445 H di luar dusun Karta Raharja.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang ditimbulkan oleh aksi gajah ini, warga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” sebut Kapolsek.

Pasca kejadian ini, pihaknya sudah berkordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Wilayah III dan Forum Konservasi Leuser (FKL) dan bersama warga menghalau kawanan gajah liar untuk kembali ke habitatnya (hutan).

“Disamping itu kami juga menyampaikan imbauan kepada warga yang tinggal bersinggungan dengan kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar, karena selain akan berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, perburuan liar melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana lima tahun penjara”, terang Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, S.E.

Berita Terkait

Polsek Bosar Maligas Sosialisasi Call Center 110 Polri, Ajak 75 Jemaat HKBP Resort Exaudi Jaga Kamtibmas Bersama
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Gampong Sidorejo Gelar Jalan Santai dan Aneka Perlombaan Meriahkan HUT RI
Petugas DLH Langsa Bersihkan Gunungan Sampah di Jalan ELak
Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kapolda Sumut dan Astamaops Polri Cek Pengaman F1 Powerboat 2025
Jum’at Berkah, Rutan Tanjung Gelar Jumat Bersih Dan Tekankan Disiplin Identitas Kelembagaan
Rutan Tanjung Gelar Layanan Kesehatan Dan Donor Darah Sambut HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Polsek Bosar Maligas Sosialisasi Call Center 110 Polri, Ajak 75 Jemaat HKBP Resort Exaudi Jaga Kamtibmas Bersama

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:53 WIB

Kapolda Sumut dan Astamaops Polri Cek Pengaman F1 Powerboat 2025

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Syukuran Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Sumut Perkuat Kebersamaan untuk Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:43 WIB

Kakanwil Kemenkum Sumut Berikan Pembekalan pada Pendidikan Magang Bersama Notaris Dan Seleksi ALB

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:13 WIB

Pipas Lapas Kelas IIA Pancur Batu Hadiri Pengukuhan Ketua PIPAS cabang Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Pipas Lapas Perempuan Hadiri Pengukuhan Ketua PIPAS Cabang Periode 2025-2030

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:31 WIB

Kalapas Kelas I Medan Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumut Dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding Dan Hak Warga Binaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Polres Pematangsiantar Tindak Empat Sepdamotor Knalpot Brong Yang Meresahkan

Berita Terbaru