Kebal Hukum..! Meski Baru Digerebek, Mafia Galian C Di Kec. Percut Sei Tuan Nekat Beroperasi Kembali

H²

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:46 WIB

20450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | PERCUT SEI TUAN | Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali beroperasi meski baru saja digerebek oleh aparat. Berlokasi di lahan HGU aktif No. 34 Kebun Bandar Klippa PTPN 1 Regional 1, kegiatan ini berlanjut tanpa izin resmi, memicu keresahan di kalangan warga setempat. (18/5/2024)

Meski sudah mendapat teguran dari PTPN 1 Regional 1 pada 17 Mei 2024, galian ilegal ini kembali beroperasi sehari setelahnya, memperlihatkan seolah-olah kebal terhadap hukum. Terlihat satu alat berat excavator dan puluhan truk yang mengantri untuk mengangkut tanah di Desa Bandar Klippa Pasar 12.

Tidak ada plakat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di lokasi ini. Warga sekitar, seperti RA (35), mengungkapkan keresahan mereka terhadap kegiatan ini. Dua tahun lalu, galian C ilegal sudah ditindak dan pelakunya ditangkap, namun sekarang aktivitas ilegal ini kembali mengganggu ketenangan warga.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Lingkungan,WBP Lapas Perempuan Medan Lakukan Pembersihan Area Taman

Setelah menerima laporan dari warga, awak media langsung mengecek lokasi dan melaporkan kepada pihak terkait, termasuk PTPN dan Polsek setempat. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, SH, MH, menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengirimkan tim ke lapangan. Iptu Japri Simamora, SH, juga berjanji akan segera mengecek lokasi.

Manager Kebun Bandar Klippa, Syaiful Ridwan, dan Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih dalam status HGU aktif No. 34. Mereka berkomitmen untuk terus mengirim tim pengamanan guna membersihkan area dari aktivitas ilegal ini.

Baca Juga :  TP PKK Kecamatan Pamona Selatan Gelar Lomba Fashion Bertema Daur Ulang untuk Anak TK

“Benar, lahan itu masih areal HGU aktif No. 34 dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembersihan areal lahan. Terima kasih infonya, kita akan terus kirim tim pengamanan ke lokasi untuk mengusir mereka,” kata Rahmat Kurniawan.

Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan kesejahteraan masyarakat terjaga dari dampak negatif aktivitas galian ilegal.

Jurnalis : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!