Kejari Aceh Tamiang Diduga Larang Wartawan Bawa Alat Rekam saat Wawancara

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 22:17 WIB

20264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi.

TIMELINES INEWS | ACEH TAMIANG

Karang Baru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang diduga melarang wartawan membawa alat bantu rekam saat hendak diwawancara dengan dalih Standar Operasi Prosedur (SOP).

Hal itu diungkapkan oleh Ryan salah satu wartawan media online, dimana dirinya tak diizinkan membawa alat rekam dan handphone untuk bertemu Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil pada Rabu (20/12/2023).

“Saya hendak mengkonfirmasi Kasi Intel Kejari di ruang kerjanya terkait berita dugaan pungutan liar (Pungli) sewa buldoser di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Ryan.

Namun, lanjutnya, security Kejari tidak mengijinkan ia membawa alat rekam dan handphone untuk bertemu Kasi Intel dan menyuruh meninggalkannya di meja lapor dengan dalih SOP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga :  Banjir kembali Rendam Warga Lhoksukon Aceh Utara

“Setelah itu, saya mencoba kembali melakukan konfirmasi via WhatApps, namun Kasi Intel Fahmi Jalil tidak menjawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin menyayangkan kejadian yang dialami wartawan tersebut dalam melakukan wawancara liputan.

Menurutnya, ketika petugas meminta wartawan menitipkan peralatan kerja wartawan di tempat yang telah ditentukan bisa dikatakan menghalangi kerja wartawan.

“Bila dianalogikan, apabila tentara mau berperang tidak menggunakan senjata, bagaimana bisa berperang. Kan itu aneh?”

Begitu pula dengan wartawan kalau alat kerjanya seperti kamera, laptop, tape recorder, handycam, ballpoint dan alat lainnya apabila tidak diperkenankan bagaimana bisa melakukan wawancara untuk menghasilkan karya jurnalistik,” jelas Nasir Nurdin.

Baca Juga :  Jelang HUT RI ke -78, Satbrimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Bagi Bendera Gratis

Nasir menambahkan, kepada narasumber jangan berprasangka macam-macam kepada tugas jurnalistik, karena tugas jurnalistik diatur sesuai ketentuan dan Undang-undang.

Dengan tidak didukung alat kerja, malah menimbulkan pernyataan yang salah kutip, salah tafsir dalam memperoleh hak jawab dan konfirmasi, hal ini akan berakibat fatal pada hasil karya jurnalistik.

“Jadi kalau benar narasumber menghalangi rekaman, itu bisa dikatakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dan berpotensi pidana,” pungkas Nasir Nurdin.

Terpisah, Kasie Intel Kejari Aceh Tamiang Fahmi Jalil, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait pelarangan itu belum memberikan balasan apapun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Cabor E-sport Aceh Utara mendukung ponYahya sebagai ketua umum KONI Aceh
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025
Kabid TIK Polda Aceh Hadiri Peluncuran Portal Satu Data Aceh

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB