KEJARI BELAWAN HENTIKAN PERKARA JIMMY FERDIAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:00 WIB

2064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

02/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan perkara pidana yang menjerat Jimmy Ferdian alias Jimmy (22), seorang tukang las, melalui mekanisme Restorative Justice. Penghentian perkara ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14.44 WIB.

Jimmy Ferdian sebelumnya terjerat perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Kasus ini bermula pada 12 November 2024 saat ia mengambil dua unit aki merek Hybrid N 70Z dan satu dongkrak 50 ton dari Gudang Marga Silima milik korban, Tonny Siahaan, di Jalan Alumunium Raya, Medan Deli. Barang-barang tersebut kemudian dijual ke tempat rongsokan dengan total harga Rp 355.000.

Baca Juga :  Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Apel Awal Tahun 2025 Bersama Menko Kumham Imipas

Aksi Jimmy terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV dan melakukan pencarian bersama warga. Jimmy sempat diamankan namun berhasil melarikan diri, hingga akhirnya kembali ditangkap dan diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melalui pertimbangan hukum, Kejari Belawan memutuskan untuk menghentikan perkara ini dengan mekanisme Restorative Justice, dengan alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Jimmy merupakan tulang punggung keluarga.

Ancaman pidana dalam kasus ini tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Ikuti Apel Pagi Bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM

Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban pada 9 Januari 2024 di Rumah Restorative Justice Kejari Belawan.

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Penghentian perkara ini telah diterima oleh kedua belah pihak dan berlangsung dengan aman serta lancar hingga pukul 15.10 WIB. Turut hadir dalam proses ini perwakilan dari Kecamatan Medan Belawan, pihak korban, serta keluarga tersangka.

Dengan penerapan Restorative Justice, Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih humanis, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah berdamai dengan korban, Pungkasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi  

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik
Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik
Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN
Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli
Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Humanis Menteri Imipas ke Lapas Medan

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terbaru

error: Content is protected !!