TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
08/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 08 September 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp826.753.673.
Penetapan dan penahanan terhadap Reny Agustina dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai 8 September hingga 27 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Antara lain, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta demi memperlancar proses persidangan.
Dalam sangkaannya, tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, SMA Negeri 16 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada tahun anggaran 2022 dan Rp1.525.600.000 pada tahun anggaran 2023, dengan total Rp3.001.630.000. Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 maupun Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp826.753.673. Tim penyidik Kejari Belawan masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Daniel Setiawan Barus, Tegasnya.
(***)