TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
19/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 19 Maret 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan tersangka berinisial RSR dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 131/L.2.26.4/Ft.1/03/2025, tertanggal 17 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa RSR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025. Keputusan penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
RSR, yang menjabat sebagai anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek tersebut, diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia diduga mengubah syarat lelang proyek, sehingga CV. Mitra Persada Inti menjadi pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.751.616.577,05. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp234.981.554.
Selain RSR, Kejari Belawan juga telah menahan tersangka lain berinisial NHPL, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek ini. Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus yang sama, BAS, telah lebih dulu ditahan.
Proses Hukum Berlanjut
RSR awalnya dijadwalkan menjalani tahap dua pemeriksaan pada 12 Maret 2025, namun karena berhalangan, pemeriksaan diundur hingga 17 Maret 2025. Setelah diperiksa, tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 13.40 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
Kejari Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik di wilayah Sumatera Utara.
Sumber: Kejari Belawan
Redaksi : Ruli Siswemi