TLii| Sulteng Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kasi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mengatakan tersangka berinisial CHC, yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana dari CV Awalid Mitra Indonesia.
“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk menghitung potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, tapi kalau dihitung dari kekurangan volume pengerjaan bisa mencapai Rp500 juta,” kata Ikram di Banawa, Jumat (16/5/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka CHC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala selama 20 hari, terhitung sejak 14 Mei hingga 2 Juni 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Proyek peningkatan jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 175 hari, yakni sejak 10 Juli hingga 31 Desember 2024. Namun, menurut Ikram, pekerjaan hanya mencapai bobot 29,69 persen hingga akhirnya kontrak diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 27 Desember 2024.
“Pemutusan kontrak dilakukan karena realisasi pekerjaan tidak mencapai target sesuai perjanjian,” ujar Ikram.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan konsultan pengawas, ketebalan timbunan jalan yang seharusnya mencapai 20 cm hanya dikerjakan dengan ketebalan 11 hingga 13 cm, sehingga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
“Atas dasar itu, konsultan pengawas juga sempat melarang tersangka untuk melanjutkan pekerjaan,” tambahnya.
Ikram menyebut, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Penyidikan masih terus berjalan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. RED/ANTARA