Kematian Rusman Situngkir Dipertanyakan, Keluarga Minta Polisi Mengusutnya

H²

- Redaksi

Minggu, 14 April 2024 - 18:20 WIB

20460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Rusman Marelan Situngkir yang diduga meninggal karena dibunuh masih mengundang tanda tanya bagi keluarga korban.

Pasalnya, kematian Rusman menemukan banyak kejanggalan karena keterangan yang diperoleh keluarga tidak sinkron, yang menyebutkan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024), keluarga korban Haposan Situngkir mengatakan, saat menerima laporan pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, korban diberitahukan meninggal dunia melalui laporan istrinya korban, Dr Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H

“Awalnya mendapat kabar bahwa Rusman meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dengan menyertakan berupa foto almarhum yang telah meninggal dunia yang berada di salah satu rumah sakit,” kata Haposan Situngkir sedih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar informasi itu, keluarga meminta agar dilakukan visum karena terdapat luka pada bagian wajah korban yang sudah diperban. Anehnya lagi pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat luka apapun seperti kaki dan tangan, olehnya keluarga keluarga menjadi curiga, karena bagaimana mungkin Rusman Marelan Situngkir dapat dikatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan, keterangan yang diterima keluarga melalui istrinya korban menceritakan bahwa suaminya kecelakaan lalu lintas di Jalan Gaperta Medan, padahal dalam tubuh korban tak ditemukan luka-luka lain seperti memar sekalipun.

“Atas dasar kecurigaan tersebut disarankan untuk dilakukan visum akan tetapi istri almarhum keberatan dan menolak,” ungkap Haposan Situngkir.

Ditambahkan Haposan, permintaan visum dua kali diajukan oleh pihak keluarga abang maupun adik korban akan tetapi tidak disetujui oleh istri korban.

Selain itu, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir sempat melakukan upaya pengumpulan keterangan di lokasi kejadian Jalan Gaperta Medan. Namun, hasilnya mencengangkan keluarga karena tidak ada ditemukan tanda-tanda sebagaimana lazimnya peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, dari sekitar lokasi kejadian yang konon disebutkan titik peristiwa kecelakaan persisnya di warung kopi juga menanyakan warga disana, herannya tak satupun warga yang tahu kejadian lakalantas itu seperti laporan istri korban kepada keluarga.

Lebih jauh, Haposan Situngkir dan Anggiat Situngkir juga menggali informasi tetangga korban sebuah tempat salon, lagi-lagi tidak ada yang tahu peristiwa kecelakaan lalu lintas itu.

Namun, keterangan berbeda diperoleh keluarga dari seorang tetangga berinisial UC yang pernah mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong.

Teriakan itu didengar sekitar pukul 09.00 WIB meminta tolong dari kamar korban seperti suara kesakitan, dan UC sempat melihat ke depan rumahnya korban tapi tidak ada orang.

“Sekitar pukul 12.00 WIB ibu itu minta tolong mengangkat bapak itu ke mobil bersama kemenakannya, bahkan UC menyampaikan bahwasanya kami sudah ditanyai polisi, besok kami disuruh ke kantor,” ujar Haposan menirukan ucapan UC.

Fakta lain diutarakan Haposan Situngkir yang mengatakan hubungan rumah tangga antara korban dengan istrinya (Tiromsi Sitanggang) disebutkannya bahwa selama ini sudah kurang baik.

Keterangan itu didengar langsung oleh Haposan Situngkir dari korban semasa hidup. Dimana pada 24 Pebruari 2024 saat mengunjungi kerabatnya (marga Manik) di Jalan Flamboyan 3 Medan, korban menceritakan kepada Haposan Situngkir dan dari cerita tersebut sempat membuatnya heran.

“Ngeri-nya bang, ngamuk adikmu (isterinya) ditumbuki (dipukuli) aku, sampe goyang gigiku ini dua dan bibir sebelah dalam luka,” kata Haposan menirukan cerita pilu korban seraya menunjukkan giginya yang dipukul.

Selain dipukuli, imbuh Haposan, korban juga dicakari istrinya hingga membuat badannya memar bekas cakaran. “Setelah ditumbuki dicakar juga,” ucap Haposan menirukan korban sambil membuka bajunya.

Lalu, Haposan menyampaikan kepada korban kenapa tidak melawan atau melaporkan ke kantor polisi. “Ah biarlah disitu saya bilang piso itu saja bikin biar mati sekalian,” ujar Haposan menirukan ucapan korban lagi.

Kemudian, pada 10 Maret 2024, korban juga pernah curhat soal prahara keluarganya kepada Haposan saat pulang kampung ke Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Di sela-sela pembicaraan korban mengeluhkan persoalan rumah tangganya, dimana bahwa BPJSnya sudah lama tidak dibayarkan, sehingga korban tidak dapat mengambil obat ke Puskesmas jika sedang sakit pusing.

“Makanpun terancam, orang itu (istri) makan dikamar, kalau ada sisa itulah yang kumakan, untung ada beras kubawa dari kampung sehingga bisa makan dengan pakai garam,” ungkap Haposan Situngkir menirukan korban.

Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban Ojahan Sinurat, S.H, Herbert Sinurat, SP., S.H., M.M dan Bana Wibowo Sinurat, S.H menduga kuat kematian Rusman Maralen Situngkir bukanlah meninggal akibat kecelakaan melainkan ada dugaan penyebab lain yang mengakibatkan meninggal dunia.

Ojahan Sinurat mengatakan tindakan yang dilakukan kliennya untuk melaporkan kejadian tersebut merupakan langkah yang sangat tepat, sekalipun istri korban tidak melakukanya.

“Kita tidak menuduh siapa pelaku maupun pembunuhnya, biarkanlah proses hukum yang mengungkap dan menyeret pelakunya kemeja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya jika memang terbukti nantinya,” kata Ojahan Sinurat didampingi Herbert Sinurat dan Bana Wibowo Sinurat.

Pihaknya juga berkeyakinan serta mendorong Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional.

Ojahan Sinurat menyebutkan, kliennya telah resmi membuat LP pada tanggal 27 Maret 2024 dengan Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Polsek Medan Helvetia sudah mengeluarkan SP2HP nomor: B/199/III/RES.1.8/2024/ Reskrim,” ujar Ojahan Sinurat tegas.

Berita Terkait

Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Langkah Nyata Kemandirian Pangan: Yonif TP 855/RD Optimalkan Lahan untuk Produksi Peternakan dan Pertanian
Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar
Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Berita Terbaru