Kembalinya Hak-Hak Vital Masyarakat Linge: Akhir dari Konflik Panjang dengan PT. THL?

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 22:30 WIB

20146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Aceh Tengah, Mukim, Ketua Forum Reje Kampung seKecamatan Linge dan Tokoh Masyarakat Linge hari ini bertemu dengan Bupati dan PT THL di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah. Kamis, (22/05/2025).

Acara yang di hadiri oleh forkopimda dan Instansi terkait ini berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan antara Masyarakat, Pemerintah dan PT. THL.

Sebuah babak penting dalam konflik agraria di Kabupaten Aceh Tengah, terjadi pada hari tersebut diatas,

Pemerintah Daerah, PT. Tusam Hutani Lestari (THL), dan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol akhirnya menyepakati pengembalian sejumlah hak vital masyarakat yang selama ini dikuasai dalam konsesi perusahaan kehutanan.

Selama lebih dari satu dekade, masyarakat di Kecamatan Linge terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka warisi secara turun-temurun. Tanah pemukiman, sawah, kebun, bahkan areal pekuburan secara sepihak masuk dalam kawasan konsesi PT. THL, yang memegang izin pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial, kemiskinan struktural, dan kemarahan warga yang merasa kehilangan hak ulayat dan sumber kehidupan mereka.

“Anak cucu kami tak bisa lagi bertani di tanah sendiri. Bahkan kuburan nenek moyang pun masuk dalam peta perusahaan,” ujar salah satu tokoh adat Linge yang turut hadir dalam pertemuan dengan Bupati.

Tuntutan Tegas dari Masyarakat Kecamatan Linge

Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, perwakilan masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama kepada PT. THL dan pemerintah yaitu mulai dari pengembalian lahan vital dan adat, peninjauan ulang status kawasan hutan, hingga kepastian hukum melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga :  Selasa Jumpa Tokoh (SEJUK) Bersama Polres Gayo Lues di Pondok Pesantren Bustanul Arifin

Untuk lebih terperinci sebagai berikut:

1. Kembalikan hak Vital Masyarakat, wilayah Pemukiman, Persawahan, dan Perkebunan dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat se Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

2. ⁠Meninjau kembali Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT.THL untuk di kembalikan ke masing masing wilayah sesuai dengan ke pemanfaatannya.

3. Pemerintah untuk dapat meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge untuk dapat di ubah sesuai ke pemanfaatannya.

4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, tanah Sawah, Tanah Perkebunan.

5. Menguatkan kembali hak ulayat Masyarakat se Kecamatan Linge sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.

Dengan adanya pertemuan ini Pemerintah Daerah dan PT THL menyepakati seluruh permintaan Masyarakat kecamatan Linge hingga kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara ditanda tangani oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Pimpinan PT.Tusam Hutani Lertasi (THL), KPH Wilayah III Aceh dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, dengan poin poin sebagai berikut:

1. Memfasilitasi pengembalian hak Vital Masyarakat, wilayah Pemukiman, Persawahan, Perkebunan, Area Peternakan dan Perkuburan dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat seKecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.

2. Akan memfasilitasi Pengembalian Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT. THL untuk dikembalikan kepada masing-masing wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah akan meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol untuk dapat diubah sesuai dengan peruntukkannya.

Baca Juga :  IAIN Cot Kala Langsa Gelar Acara Peringatan Hari Santri Tahun 2023

4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, Tanah Sawah, Tanah Perkebunan.

5. Menguatkan kembali hak Uayat Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

6. APL yang dikuasi oleh PT. THL dikembalikan ke wilayah Adat atau Perhutanan Sosial.

Kesepakatan bersama ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan tuntutan masyarakat kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. tulisan penutup dari hasil kesepakatan

Catatan Kritis dan Tantangan Implementasi

Meski disambut positif, kesepakatan ini menyisakan banyak pertanyaan penting: Seberapa serius komitmen implementasi dari pihak perusahaan? Apakah pemerintah memiliki keberanian politik untuk menegakkan hasil kesepakatan ini di tengah tekanan kepentingan ekonomi?

salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut kan namanya menilai bahwa berita acara ini baru langkah awal. “Masih dibutuhkan audit lapangan, verifikasi batas adat, dan mekanisme hukum yang jelas agar kesepakatan ini tidak berhenti sebagai dokumen kosong,” Jelasnya.

Akhir dari Penjajahan Tanah atau Sekadar Janji Politik?

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, masyarakat linge berharap bahwa konflik struktural antara masyarakat adat dan korporasi kehutanan di Aceh Tengah menemukan titik terang. Namun perjalanan masih panjang. Pemantauan independen, transparansi data konsesi, dan partisipasi aktif masyarakat adat menjadi kunci untuk mengawal proses restitusi ini agar berjalan adil dan berkelanjutan. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolaborasi Killa The Phia dan Rapai Pase, Kemen Ekraf Angkat Musik Tradisional Aceh
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Gampong Rhing Mancang: Wujud Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Budidaya Jangkrik, Inovasi Baru Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk Kemandirian Warga Binaan
Warga Geulumpang Tutong Bentuk Koperasi Merah Putih
Dua Pemuda Pembawa Tuak Diamankan di Perbatasan Aceh Tenggara – Gayo Lues
Musyawarah Desa Ulun Tanoh Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Warga
Mualem Sambut Kepala BP Haji, Usulkan Penambahan Kuota Haji dan Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh
DWP Aceh Siap Berkolaborasi Sukseskan Program Pemerintah Aceh

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:14 WIB

Kalapas Pimpin Langsung Rapat Perdana Pejabat Baru Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Transformasi Pemasyarakatan, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:51 WIB

KOMITMEN BERSAMA, LAPAS PEREMPUAN MEDAN IKUTI APEL BERSAMA DAN IKRAR ANTI NARKOBA

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Terima Mahasiswa USU untuk Pembelajaran dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pimpin Serah Terima Jabatan Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Kakanwil: Berikan Kinerja Terbaik.

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:49 WIB

Kembangkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Dukung Kegiatan UMKM

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:40 WIB

Jajaran Rutan Perempuan Medan Ikuti Apel Bersama dan Ikrar Anti Narkoba

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:33 WIB

Bersama Kanwil, Lapas Kelas I Medan Nyatakan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!