TLii | SUMUT KAKANWIL KEMENKUMHAM
26/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) Medan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menjalin sinergi strategis dalam rangka memperkuat kesadaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan akademisi. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk kuliah umum dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA), dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual”, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi bersama Rektor UNIKA, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum, Kamis (26/6/25).
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumut menegaskan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenkum telah direstrukturisasi menjadi empat kementerian tematik untuk meningkatkan efektivitas layanan publik. Sebagai perpanjangan lima unit eselon I di daerah, Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam memastikan layanan hukum, termasuk perlindungan KI, dapat dirasakan masyarakat luas. Untuk itu, ia mendorong agar perguruan tinggi, termasuk UNIKA, dapat segera membentuk Sentra Kekayaan Intelektual guna memfasilitasi pencatatan dan perlindungan karya-karya inovatif.
“Sebagai Informasi dapat saya sampaikan bahwa Sentra KI yang sudah terbentuk di Perguruan Tinggi di Sumatera Utara berjumlah 5 (lima) Perguruan Tinggi Negeri dan 190 Perguruan Tinggi Swasta, kemudian untuk pemohon KI di Sumatera Utara pada tahun 2025 berjumlah 1321 pemoho,” ungkap Ignatius Silalahi.
Selanjutnya Dekan Fakultas Hukum UNIKA, Prof. Dr. Elisabeth Nurhaini Butarbutar, S.H., M.Hum mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan diseminasi ini. Ia menilai bahwa kesadaran terhadap HKI sangat penting bagi dunia pendidikan tinggi dalam rangka mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas yang terlindungi secara hukum. Senada dengan itu, Rektor UNIKA, Prof. Dr. Maidin Gultom, juga menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam membangun pemahaman dan penghargaan terhadap hasil karya intelektual di lingkungan kampus.
Selain itu, Kantor Wilayah juga mengajak universitas untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Dengan telah terakreditasinya 51 OBH di Sumatera Utara hingga tahun 2025, partisipasi dari perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat peran strategis Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian masyarakat. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mendorong lahirnya inovator-inovator baru, tetapi juga memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Turut Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi P3H, Ferry Ferdiansyah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma serta JFT JFU Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Tutupnya.
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkum-sumut-gandeng-unika-lewat-mou-moa-untuk-tingkatkan-kesadaran-hki-di-dunia-akademik
#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
(***)