TLii | SUMUT KAKANWIL KEMENKUMHAM
25/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Kali ini, pendampingan diberikan kepada kelompok UMKM Opak Berkah yang berlokasi di Dusun I Sekip, Desa Candirejo, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, dalam proses pendaftaran merek kolektif One Village One Brand (OVOB). (Rabu, 25/6/25)
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sumut untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Dengan terdaftarnya merek OVOB, diharapkan produk Opak Berkah tidak hanya memiliki identitas hukum yang kuat, tetapi juga mampu bersaing lebih luas di pasar nasional maupun internasional, serta terlindungi dari potensi pemalsuan atau peniruan.
Tim dari Kemenkum Sumut secara langsung mendatangi lokasi UMKM Opak Berkah untuk memberikan pendampingan serta sosialisasi. Tim menjelaskan secara rinci prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran merek, mulai dari pengisian formulir, penyusunan deskripsi produk, hingga tahapan verifikasi dokumen. Pendekatan personal ini memungkinkan tim untuk menjawab setiap pertanyaan dan mengatasi kendala yang mungkin dihadapi oleh para pelaku UMKM secara langsung.
Desy anggerainy selaku Analis Kekayaan Intelektual Muda menyampaikan harapan agar produk Opak Berkah dapat bersaing dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dibawah binaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung UMKM di Sumatera Utara agar naik kelas. Perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk pendaftaran merek OVOB, adalah bukti nyata untuk memperkuat daya saing produk lokal kita,” ujar desy anggerainy
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Gomgom Sidabutar mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh Kemenkum Sumut. Menurutnya, berkat kolaborasi dan sinergi yang baik proses pendaftaran merek yang sebelumnya terasa rumit kini menjadi lebih mudah dipahami berkat pendampingan yang komprehensif. “Kami sangat terbantu dengan kehadiran Kemenkum Sumut. Semoga dengan terdaftarnya merek OVOB ini, opak kami bisa semakin dikenal dan dicintai masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya pendampingan ini, kelompok UMKM Opak Berkah dapat segera memiliki perlindungan merek OVOB yang sah. Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi UMKM lain di Sumatera Utara untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual produk mereka, sehingga produk-produk lokal semakin berdaya dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, Pungkasnya.
(***)