Kirim 4,3 Kg Ganja via Bandara, IRT asal Jakarta Ditangkap

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:59 WIB

201,043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatresnarkoba:

Kasatresnarkoba: " Pelaku mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal"

TIMELINES INEWS||Polresta Banda Aceh kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika tujuan Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Petugas mengamankan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram serta satu pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (36), warga asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Kasatresnarkoba: ” Pelaku mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal”

Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas avsec Bandara SIM yang menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta dari kargo bandara setempat, Minggu 25 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di mana, kedua paket ganja berbalut selimut itu dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi dari wilayah Aceh Utara, dengan nama pengirim serta penerima palsu.

 

“Jadi paket ini dikirim oleh Marlia di Aceh Utara untuk dua orang yang ada di Jakarta, yakni dengan nama penerima Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur,” ujarnya Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Selasa (27/8/2024).

 

“Ternyata nama pengirim dan penerima paket tersebut palsu alias fiktif, paket itu disebut isinya ganja kering yang dibalut dengan selimut,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba: ” Pelaku mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal

Dari temuan ini, polisi melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka SH yang selama ini berada di Aceh Utara, yang dibantu Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

 

“Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pirak Timu pada Minggu sore, kemudian kita bawa ke Banda Aceh, penangkapan ini juga berkat bantuan Satresnarkoba Polres Aceh Utara,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SH disuruh oleh seseorang berinisial FZ (nama panggilan) yang berdomisili di Aceh Utara. Kini FZ juga masih dalam pencarian polisi.

 

Untuk mengirimkan paket itu, SH diupah sebesar Rp 1 juta per paket. Selama ini, ia telah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal.

 

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Polres Pidie Jaya Beri Arahan dan Pembekalan Personel untuk Pengamanan TPS Pilchiksung 2025
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru