Kombes Winardy Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang secara Ilegal

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 22:09 WIB

20194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal. Menurutnya, penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Kamis, 15 Juni 2023.

Muliadi mengatakan, selama ini pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Tematik UNIMAL Gelar Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Bagi Remaja 

Baru-baru ini, bebernya, Unit I Subdit Tipidter yang dipimpin Kompol Sofyan menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, 11 Juni 2023.

Penghentian tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

“Benar kami telah menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi,” kata Muliadi.

Baca Juga :  Resmikan Rumah Sakit dan Polres Tapsel, Kapolri Tegaskan Beri Pelayanan Terbaik

Di akhir keterangannya, Muliadi kembali mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. (ㅨ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program JKN: Asa Baru Bagi Pasien Hemodialisis
Pangdam Iskandar Muda Resmikan Wifi Gratis Aceh Link Untuk Kemajuan Akses Informasi Masyarakat.
Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja Ke Rindam IM.
Pangdam IM Berikan Pengarahan Kepada Personel TNI, PNS Dan Persit Kodim 0101/ Kota Banda Aceh.
Awali Langkah Baru Lapas Pancur Batu Gelar Rapat Dinas Dan Pisah Sambut

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:15 WIB

Penandatanganan Komitmen Bersama, Rutan Poso Siap Wujudkan WBK/WBBM 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 14:30 WIB

Pelaksanaan Program Taklim WBP Islam Rutan Poso Angkat Tema Nikmat Syukur

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:49 WIB

Permintaan Data dan Laporan, Rutan Poso Ikuti Zoom Virtual Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Terkait Verifikasi dan Asesmen

Senin, 6 Januari 2025 - 14:16 WIB

Rutan Poso Ikuti Apel Bersama Secara Virtual “Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045”

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:10 WIB

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Pastikan Layanan Kunjungan Natal di Rutan Poso Berjalan Lancar

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:00 WIB

Warga Binaan Rutan Poso Rayakan Natal dengan Khidmat

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:10 WIB

Angin Kencang Landa Kabupaten Donggala, 11 Rumah Warga Rusak

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:57 WIB

Umat Kristen GKST Klasis Pamona Selatan Gelar Pawai Natal 2024 dengan Meriah

Berita Terbaru