Korban Demo Berjatuhan, Ketum Rajawali: RUU Perampasan Aset Harga Mati!

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 15:50 WIB

20225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta – 01 September 2025, Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI, Hadysa Prana, dengan nada berapi-api mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini muncul di tengah gelombang demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan pengemudi ojek online (ojol), yang sayangnya, berujung pada jatuhnya korban jiwa.

“Cukup sudah! Kita tidak bisa lagi mentolerir para koruptor yang merampok kekayaan negara. RUU Perampasan Aset adalah bukti komitmen kita untuk melawan korupsi sampai titik darah penghabisan. DPR dan Presiden, jangan khianati harapan rakyat!”
tegas Hadysa Prana dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media.

Hady menambahkan, “Kita tidak bisa lagi menunda-nunda pengesahan RUU ini. Korupsi dan kejahatan terorganisir telah merajalela dan merugikan negara serta rakyat kecil. RUU Perampasan Aset adalah senjata ampuh untuk memberantas kejahatan ini sampai ke akar-akarnya.”Imbuhnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hady menyoroti insiden demonstrasi yang menelan korban. “Saya sangat prihatin dengan jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi. Ini adalah bukti bahwa aspirasi masyarakat tidak didengar. Pemerintah dan DPR harus segera bertindak untuk meredam gejolak ini dengan menunjukkan komitmen yang jelas dalam pemberantasan korupsi.”Ujarnya

Aspek Hukum dan Mekanisme Pengesahan RUU:

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi, narkoba, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. RUU ini mengatur tentang perampasan aset tanpa tuntutan pidana (in absentia) dan perampasan aset sebagai bagian dari proses pidana.

Mekanisme Pengesahan RUU:

1. Penyusunan dan Pengusulan: RUU dapat diusulkan oleh Presiden atau DPR. Dalam hal ini, diasumsikan RUU telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

2. Pembahasan Tingkat I:

– Pembahasan dilakukan oleh komisi terkait di DPR bersama dengan pemerintah.
– Melibatkan rapat dengar pendapat dengan para ahli, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan.
– Pembahasan meliputi substansi RUU, pasal per pasal, serta implikasi hukum dan sosialnya.

3. Pembahasan Tingkat II:

– Setelah disetujui di tingkat komisi, RUU dibawa ke rapat paripurna DPR.
– Rapat paripurna akan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR.

4. Pengesahan:
– Jika disetujui oleh mayoritas anggota DPR, RUU disahkan menjadi Undang-Undang.
– Undang-Undang kemudian dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani.

5. Pengundangan:
– Setelah ditandatangani Presiden, Undang-Undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
– Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

Tantangan dalam Pengesahan:

Pengesahan RUU Perampasan Aset seringkali menghadapi tantangan karena adanya perbedaan pandangan antar fraksi di DPR, serta kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil untuk memastikan RUU ini dapat disahkan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat memasuki era baru pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan. “Mari kita bersama-sama mengawal proses ini demi terwujudnya Indonesia yang bersih, makmur, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.” Pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALi

Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
Ket Foto : Dokumen (Arsip)

Berita Terkait

Kapolres dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai di Aceh Tenggara Berjalan Harmonis
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Diduga Pengedar Sabu Dan 20.25 Gram Siap Edar
Tiga Orang Pemilik Barang Haram Berhasil Di Ciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Wow! Dana Hibah Rp 500 Juta untuk Event Berkuda di Luar Daerah? PKN Gayo Lues Pertanyakan!
Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Diduga Pengedar Sabu 68 Paket Diamankan
14 Tim Voli Kabupaten/Kota se-Aceh Siap Berlaga di Pra Pora Aceh Ke-VI Tahun 2025
Salah satu Oknum Pengulu Kampung dikecamatan Blangpegayon Gayo Lues, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap AB warga Desa KongBur

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:42 WIB

Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, Sampaikan Apresiasi Aksi Damai AWAS

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual Kepada Mall Centre Point Medan

Kamis, 4 September 2025 - 21:54 WIB

PT Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung Bersinergi dengan Kejari Batubara untuk Perlindungan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Kamis, 4 September 2025 - 19:04 WIB

Penyampaian Aspirasi Tertib dan Damai, Kapolres Pematangsiantar Ucapkan Apresiasi

Kamis, 4 September 2025 - 18:59 WIB

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN

Kamis, 4 September 2025 - 18:56 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Ikuti Arahan Dirjenpas untuk Persiapan Kegiatan NKRI

Kamis, 4 September 2025 - 18:52 WIB

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Diduga Pengedar Sabu Dan 20.25 Gram Siap Edar

Kamis, 4 September 2025 - 18:43 WIB

Kalapas Pancur Batu Kontrol Blok Hunian, Pemeriksaan Sarpras Serta Tegur Sapa Warga Binaan

Berita Terbaru