Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:05 WIB

20108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

08/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Hamparan Perak Kasus penganiayaan berat yang menimpa Salamudin (31), warga Dusun 1, Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, masih menjadi sorotan. Korban mengalami luka parah di tangan kirinya setelah dihantam dengan tajak oleh Husaini, pelaku yang hingga kini belum ditahan meski laporan telah diajukan ke Polsek Hamparan Perak sejak 22 November 2024 dengan nomor laporan STTPL/237/XI/2024/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi saat korban diduga mencuri tandan buah sawit dari kebun yang dijaga pelaku. Terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan, di mana Husaini menghantam tangan kiri Salamudin dengan tajak. Korban yang terluka parah melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.

Penanganan Kepolisian

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini terhambat karena kekurangan alat bukti.

“Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Saksi yang diajukan korban tidak dapat memastikan identitas pelaku, sehingga kami masih membutuhkan bukti tambahan. Saya telah mengarahkan Kanit Reskrim untuk menggelar perkara ini agar proses penyelidikan lebih terarah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Medan Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Dan Ham Secara Virtual

Senada dengan itu, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, S.H., menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Kapolsek.

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, S.H., M.H., menilai bahwa laporan korban sudah memenuhi dasar awal penyelidikan, terutama dengan adanya visum et repertum yang menunjukkan luka akibat benda tajam.

“Visum dapat menjadi alat bukti yang sah. Penyidik harus mengumpulkan keterangan ahli serta bukti pendukung lainnya untuk memperkuat kasus ini. Jika diperlukan, korban juga dapat mengajukan perlindungan hukum ke Mabes Polri agar proses hukum berjalan tanpa hambatan,” jelas Helmax.

Baca Juga :  Personel Sat Lantas Polretabes Medan Melaksanakan Patroli Sambang Kepada Masyarakat Di Wilayah Polrestabes Medan

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP, pembuktian tidak selalu memerlukan keterangan saksi jika alat bukti lain sudah cukup kuat untuk mendukung keyakinan hakim.

Harapan Korban

Ditemui di tempat tinggalnya yang sederhana, Salamudin mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Saya berharap polisi lebih serius dan profesional menangani kasus ini agar keadilan bisa terwujud,” ujar Salamudin dengan nada sedih.

Langkah Selanjutnya

Polsek Hamparan Perak berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dengan mencari bukti tambahan dan menggelar perkara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi cerminan tantangan dalam penegakan hukum, terutama ketika keterbatasan saksi dan alat bukti menjadi penghalang utama. Aparat kepolisian diharapkan bekerja lebih optimal untuk menjawab tuntutan keadilan masyarakat, Ungkapnya.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:10 WIB

Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!