Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia Bersama PT bumi dan CV Sambara, Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Pemberitaan Yang beredar 

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:28 WIB

20190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Adanya isu-isu Terkait dalam pemberitaan yg sudah beredar, dan sudah banyak diketahui kami disini melakukan klarifikasi

untuk meluruskan adanya beberapa Hal yg akan kami sampaikan hari ini di ulee Kareng jln.Gagak hitam (Ringrud),Selasa,(25/6/2024).

Turut hadir, PT Jui Shin Indonesia diwakili Asep Suherman, SH., SPd ,

PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), diwakili Dr. Juliandi, SH., MH, SH., SPd. Dan CV. SAMBARA diwakili oleh Aditia Pratama.

Asep Suherman, SH., SPd menyampaikan kepada awak media ada beberapa hal yang akan diklarifikasi pemberitaan- pemberitaan selama ini yang telah beredar dan sekalian perlu kami luruskan, kami klarifikasi ada beberapa hal point penting yang pertama PT Jui Shin Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi keramik dan granit.

Sementara pemberitaan yang selama ini beredar yang sama kita ketahui bahwa kami disebut perusahaan pertambangan, saya tegaskan Itu Tidak Benar, hasil atau bahan material yang kami peroleh untuk bahan produksi berasal dari PT Bumi dan PT Sambara.

Sementara, Juliandi perwakilan PT Bumi mengatakan bahwa hari ini yang mau kita klarifikasi adalah bahwasanya pertambangan yang beroperasi digambus Laut itu adalah pertambangan Pasir kuarsa yang dilakukan PT Bumi, berdasarkan izin IUP nomor 541.11/609 di tahun 2019, Berlaku sepanjang 5 tahun.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Sampai hari ini IUP kami masih aktif, tapi memang terhadap berita yang beredar disitu dinyatakan bahwansya PT Jui Shin Indonesia melakukan tambang, saya tegaskan bahwa Itu tidak benar, yang menambang adalah PT Bina Usaha mineral Indonesia, terhadap pemberitaan pasir kuarsa gambus laut itu silahkan komfirmasi ke kami PT Bumi, agar tidak liar pemberitaan silahkan Menghubungi saya.

Aditia Pramana yang mewakili CV Sambara mengklarifikasi beberapa hal yang dianggap perlu diluruskan karena mungkin terbatas informasi atau terbatas akses terhadap informasi tersebut hingga mungkin adanya Miss informasi, Aditia menjelaskan tentang 4 hal terkait dengan kegiatan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan.

Yang pertama, CV Sambara dengan ini menegaskan bahwa bukan merupakan anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia dan CV Sambara disini menegaskan bahwa CV Sambara perusahaan berdiri sendiri, yang tidak memiliki keterkaitan struktur organisasi apapun dengan PT Jui Shin Indonesia, murni hubungan kerjasama bisnis.

Baca Juga :  Disambut Dengan Acara Adat, Kapolres Simeulue Baru Diharapkan Membawa Kesejukan

CV Sambara ini didalam struktur kepengurusan perusahaan tidak ada sama sekali saham PT Jui Shin Indonesia didalamnya.

CV Sambara ini dimiliki oleh putera daerah yang ada di Bandar Pulau, Asahan

Terkait pemberitaan kegiatan penambangan di dusun 3 terkait isu yang beredar, bahwa kegiatan pengalian Kaolin yang berada di dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ilegal, kami tegaskan bahwa kami memiliki izin usaha operasi produksi nomor 540/1378/PTSP/5/10.1.B.8 /2019, tegas Aditia, kita tertib hukum, izin masih berlaku selama 5 tahun artinya ijin kami masih berlaku diakui oleh pemerintah untuk melakukan penambangan Kaolin yang berada dusun tiga desa bandar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara.

Adanya Isu dan pemberitaan anak meninggal di lahan galian Kaolin yang berada di dusun tiga desa badar pulau pekan kecamatan bandar Pulau kabupaten Asahan ” itu tidak benar, tegas Aditia.

Setelah selesai memaparkan, ketiga perusahaan tersebut melayani sesi tanya jawab dengan para awak media. (suheri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda
Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!