Kurang Dari 24 Jam, Polsek Medan Timur Amankan Pelaku Pembacokan Dua Remaja di Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:11 WIB

20214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN TIMUR

08/06/2024

Medan, 07 Juni 2024  Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pembacokan brutal terhadap dua remaja di Jalan Setia Jadi Pasar V, Kecamatan Medan Perjuangan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Insiden yang terjadi pada Rabu, 05 Juni 2024, ini mengakibatkan dua korban mengalami luka serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Korban Yusuf Sutarno (18), warga Jalan Sehati Gang Kita, Kecamatan Medan Perjuangan, menderita luka bacokan di pinggang, sementara Suriadi Syahputra (16), warga Jalan Setia Jadi Gang Becek, Kecamatan Medan Perjuangan, mengalami luka bacok di kepala dengan celurit masih menancap.

Baca Juga :  Perkuat Tupoksi, Kasubbag TU Lapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Internal

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan adalah AR (16), warga Jalan Kemenangan/Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung, dan RA (20), warga Jalan Medan Utara Gang Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung. Sementara itu, pelaku ketiga, AS (17), masih dalam pengejaran.

“Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Rabu sekitar pukul 13:00 WIB. AR diduga dikeroyok oleh kedua korban dan sejumlah temannya di Jalan Tuamang. AR kemudian meminta bantuan kepada temannya, RA dan AS, yang kemudian melakukan penyerangan balik menggunakan senjata tajam jenis celurit dan samurai,” ungkap Kompol Briston Napitupulu.

Baca Juga :  Penanganan Perlindungan Pamong Napiter Terjamin, Lapas Perempuan Medan Ikuti Rakor Dengan Bnpt

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3667 ALU, satu handphone, dan baju korban yang berlumuran darah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

(Red/Ruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik
Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:10 WIB

Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:46 WIB

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!