TLii | SUMUT | LAPAS KLS 1 MEDAN
08/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 8 Mei 2025 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mengikuti kegiatan pembahasan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan gas LPG di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini digelar secara virtual pada Kamis (8/5/2025) dan diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Nurma Yuliati, beserta staf dari ruang rapat Kalapas Kelas I Medan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pengelolaan penggunaan LPG yang aman, efisien, dan sesuai dengan ketentuan.
“Penggunaan LPG di lingkungan pemasyarakatan harus dikawal dengan baik, mulai dari aspek pengadaan hingga pelaporan, demi mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” tegas Gun Gun.
Adapun pembahasan dalam rapat mencakup sejumlah poin penting temuan BPK RI, di antaranya tata kelola dan keamanan penggunaan LPG, pengawasan distribusi, pencatatan penggunaan, serta tindak lanjut administratif dan teknis atas rekomendasi yang diberikan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan, dan mewujudkan layanan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta profesional.
Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Lapas Kelas I Medan menyatakan komitmennya untuk mendukung pengelolaan anggaran yang akuntabel dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan LPG, khususnya di lingkungan dapur lapas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pungkasnya.
(***)