TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
17/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Padangsidimpuan,
Menindaklanjuti surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK 02.02.51 tanggal 10 Januari 2025, Kasibinadik Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Silalahi, S.H,M.Si beserta staf mengikuti Progres sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti secara virtual di ruang subseksi registrasi, Jumat (17/1/25).
Laporan Progres Hasil pelaksanaan verifikasi dan asesmen secara virtual melalui aplikasi zoom tersebut dibuka langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruza.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pemasyarakatan dalam rangka memberikan hak kepada warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan melalui Kasibinadik, Erikjen menyampaikan harapannya agar pelaksanaan verifikasi dan asesmen ini dapat berjalan lancar serta memberikan hasil yang optimal dalam mendukung upaya pembinaan hukum yang adil dan berkeadilan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden. Adapun kebijakan pemberian amnesti oleh Presiden diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria yang sudah ditetapkan, Terangnya.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi