TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
21/10/2024
Sebanyak 84 (delapan puluh empat) orang warga binaan pemasyarakatan yang mana terdiri dari 76 (tujuh enam) orang dari tahanan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan 8 (delapan) orang dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dikeluarkan sementara untuk Ikuti Sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sidang ini berlangsung pada 21 Oktober 2024, dan merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dijalani oleh para WBP.
Para tahanan dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan dengan pengawalan ketat. Proses penjemputan dan pengawalan dilakukan dengan mematuhi prosedur keamanan yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran jalannya sidang.
Pada tempat terpisah, Kepala Lapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi hak-hak hukum para WBP.
“Kami selalu memastikan bahwa seluruh proses hukum yang melibatkan warga binaan berjalan dengan lancar dan aman. Pengeluaran sementara ini adalah bagian dari kewajiban kami untuk mendukung proses peradilan yang adil dan transparan, “ ujar Edison.
Sebelum diberangkatkan, para WBP telah melalui prosedur administrasi dan keamanan yang harus mereka patuhi selama berada di luar lapas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh WBP dalam kondisi baik dan siap mengikuti sidang. Tegasnya.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#lapaspadangsidimpuan
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi