Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP.
TIMELINES INEWS | SUBULUSSALAM, Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, tidak lama lagi akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Rahmat Hidayat, SIP, ingatkan, sejumlah aturan penting. Ada larangan bagi masyarakat pada saat menuju ke dalam bilik suara, yaitu dilarang membawa HP.
“Kepada seluruh pemilih khususnya dalam wilayah Kota Subulussalalm agar tidak membawa telepon genggam dan alat perekam gambar (handphone) lainnya saat menggunakan hak pilihnya pada saat di bilik suara nanti,” kata Rahmat, Rabu 07 Februari 2024.
Dia pun menegaskan larangan tersebut agar tidak membawa HP kedalam bilik suara yang tertuang di dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
“Pasal 25 ayat (1) dijelaskan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara dan pada Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 juga dijelaskan, larangan untuk pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” ujarnya.
Selanjutnya masih dalam pasal tersebut juga disebutkan Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.
Adapun sanksi yang memfoto dan merekam saat pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.
Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.
Selain itu, kami juga nanti akan menyampaikan kepada KIP Kota Subulussalam untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat pencoblosan berlangsung.
“Kami akan mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran pemilu,” sampainya.
“Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya agar dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan transparan, serta kondusivitas daerah kita terjaga aman dan damai,” tutupnya.(Fie)