TLii//Tanjungbalai//Sumut
Dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, jajaran petugas Lapas yang dipimpin oleh Kasubsi. Pelaporan dan Tata Tertib, David, melaksanakan sosialisasi mengenai jumlah maksimal barang bawaan yang diperbolehkan dibawa oleh pengunjung kepada warga binaan. Sosialisasi ini dilakukan di ruang tunggu kunjungan dan mendapat dukungan penuh dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Trisno Witanta Tarigan, dan Kasi Keamanan dan Ketertiban, Muslihul Hayat Harahap, serta tim layanan kunjungan. Senin, (09/06/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, pengunjung diberi pemahaman mengenai aturan baru terkait batasan barang bawaan yang diperbolehkan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
• Nasi dan lauk: maksimal 2 porsi
• Rokok: maksimal 1 bungkus
• Mi instan: maksimal 2 bungkus
• Snack: maksimal 2 bungkus
• Perlengkapan mandi (sabun, odol, sampo, sikat gigi): masing-masing maksimal 1 pcs
• Obat-obatan: hanya diperbolehkan dibawa dengan rekomendasi resmi dari dokter Lapas.
Kasubsi. Pelaporan dan Tata Tertib, David, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah limbah makanan dan barang dari dalam Lapas yang selama ini menumpuk dan menyulitkan proses pengelolaan sampah.
“Pembatasan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi juga upaya menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Lapas. Kami harap para pengunjung memahami dan mendukung kebijakan ini,” ujar David.
Kasubsi. Portatib juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif agar seluruh proses kunjungan dapat berjalan tertib tanpa mengurangi hak dasar warga binaan untuk menerima kunjungan dan barang kebutuhan pokok secara proporsional.
Kegiatan sosialisasi ini direncanakan akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada hari-hari kunjungan ramai, untuk memastikan seluruh pengunjung memahami dan menaati peraturan yang berlaku, (RR) Hum