Longsor di KM 61.500 Puncak Malibo Anai, Jalan Nasional Padang-Bukittinggi Terancam Putus

Deni

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:33 WIB

20226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menutup setengah Jalan Nasional Lintas Sumatera Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang di KM 61+500 yang berada di Puncak Malibo Anai, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam,

Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menutup setengah Jalan Nasional Lintas Sumatera Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang di KM 61+500 yang berada di Puncak Malibo Anai, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam,

TIMELINES INEWS  SUMBAR –  Hujan deras yang mengguyur wilayah Sumatera Barat menyebabkan longsor di KM 61.500 Puncak Malibo Anai, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. mengingat longsor sedalam 80 meter yang semula di tepi jalan, semakin melebar hingga mengikis pondasi jalan nasional tersebut.   mengancam terputusnya akses di Jalan Nasional Padang-Bukittinggi, jalur utama yang menghubungkan dua kota besar di provinsi tersebut.sabtu 8/2/2025

Sebagai langkah antisipasi, Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka-tutup. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mencegah risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik yang melakukan perjalanan dari arah Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melewati lokasi ini. Terjadi bottle neck atau penyempitan jalur akibat longsor yang mempengaruhi kondisi bahu jalan,” ungkapnya saat melakukan peninjauan.

Baca Juga :  Kapolri bersama Menko Polhukam Naik Heli Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak

“Hasil pengecekan terakhir menunjukkan adanya pergeseran tanah di lereng bawah jalan, yang jika dibiarkan dapat menyebabkan jalan amblas lebih luas. Oleh karena itu, kami menerapkan pengamanan separuh badan jalan, sehingga kendaraan harus melewati jalur ini secara bergantian,” ujar AKBP Ahmad Faisal Amir.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Jalan dan instansi terkait untuk melakukan penanganan darurat guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Siswa SMA 9 Banda Aceh Tembus Grand Final Duta Siswa Provinsi Aceh 2025
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!