LSM Fompa kecam tindakan anarkis  pembakar Getah Pinus, bahayakan keselamatan pengguna Jalan, Minta Kapolres Aceh Tengah beri Tindakan.

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 15:50 WIB

20437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH  Terkait peristiwa pembakaran Getah Pinus yang dilakukan oleh Beberapa Warga  di Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 08/07/2023. pukul 17.40 WIB.

Sekjen LSM Lingkungan Forum Peduli Masyarakat Aceh (Fompa) Dwie Nouv, mengecam atas perbuatan anarkis tersebut. Perbuatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di jalanan umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, melanggar ketentuan Pidana, sesuai KUHP, Buku Kedua – Kejahatan Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Pasal 188 ( L.N. 1960 – 1) Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, Akibat dari perbuatan pembakaran tersebut mengakibatkan pencemaran udara yang diakibatkan dari Gas Racun pembakaran Getah Pinus yang belum diproses terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kepala Staf Kodam Iskandar Muda Terima Paparan Rencana Garis Besar Uji Siap Tempur Yonzipur 16/Dhika Anoraga.

Dwie Nouv Sekjen LSM FOMPA minta kepada Kapolres Aceh Tengah agar pihak Kepolisian dapat segera menindak pelaku pembakaran tersebut, agar menjadi pelajaran kepada para pelaku.

Peristiwa pembakaran Getah Pinus tersebut terjadi berdasarkan keterangan dari Pihak PT. Tusam Hutan Lestari (PT. THL) , Melalui Sumadi Kabag Binhut  dan koordinator Produksi Getah PT. THL menjelaskan mengenai Penyebab dan Indikasi Pembakaran Getah Pinus Oleh Oknum Warga, di awali Oleh salah seorang mitra THL yang berinisial SM yang akan menghilirkan Getah dengan tidak menggunakan dokumen Angkutan. Lalu ditindak oleh petugas (PAM) Perusahaan dan kendaraan Beserta Getahnya diamankan didepan Pos 1 (satu)  PT.THL.

Baca Juga :  Disambut Dengan Acara Adat, Kapolres Simeulue Baru Diharapkan Membawa Kesejukan

Hal tersebut Menyebabkan Salah satu Mitra emosi akibat Getahnya ditahan oleh Pihak Perusahaan yang akan diambil tindakan tegas sesuai SOP PAM Perusahaan. “Disinyalir Getah tersebut akan di Bawa ke Pabrik PT. Jaya Media Internusa (PT. JMI) “, pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : DN

Editor : Ishad Anshar

Berita Terkait

Kebangkitan Kakao di Pidie Jaya: Antara Harapan dan Tantangan
Kasus Bundir di Desa Cike“ Abuadin Pengacara Gayo Lues: Autopsi Perlu untuk Menjawab Tanda Tanya Kematian”
Penerimaan 130 Mahasiswa KKN UNSAM di Kecamatan Rikit Gaib, Camat: “Kami Sambut dengan Terbuka dan Penuh Harapan”
Polres Pidie Jaya Tumbuhkan Jiwa Humanis: Gelar Binrohtal dan Santuni Anak Yatim Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Surplus Beras atau Ilusi Data? Suhardiansyah Tantang Klaim Data Surplus Dinas Pertanian Gayo Lues
Tanggul Irigasi Jebol Berulang, Warga Ulun Tanoh Terancam Gagal Tanam untuk Kedua Kalinya
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM Jadi Pengajar Di Distrik Nambut, Puncak Jaya.
Kegiatan Qurban di Gampong Rungkom Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:00 WIB

Pemerintah Kota Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan Di PDAM Tirta Kualo

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:50 WIB

Penguatan Potensi Kepelabuhan Dan Peningkatan PAD Walikota Tanjungbalai Melakukan Kunjungan Kerja Ke Badan Karantina Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Disabilitas hingga Lansia

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:09 WIB

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:06 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:19 WIB

Kapospampol dan Muspika Blangpegayon Gayo Lues Sambut kedatangan Mahasiswa KKN UNSAM Langsa 

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WIB

Kasus Bundir di Desa Cike“ Abuadin Pengacara Gayo Lues: Autopsi Perlu untuk Menjawab Tanda Tanya Kematian”

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:40 WIB

Penerimaan 130 Mahasiswa KKN UNSAM di Kecamatan Rikit Gaib, Camat: “Kami Sambut dengan Terbuka dan Penuh Harapan”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!